BPN Makassar Ngaku Belum ada Pengurusan Administrasi Sertipikat PT Hadji Kalla di Lahan Milik PT GMTD Tbk

0
FOTO: Kepala Bidang (Kabid) Sengketa Badan Pertanahan Makassar, Nanny saat menerima ratusan demonstran yang menamakan dirinya Front Rakyat Anti Mafia Agraria (FRAMAG). Senin (6/10/2025)
FOTO: Kepala Bidang (Kabid) Sengketa Badan Pertanahan Makassar, Nanny saat menerima ratusan demonstran yang menamakan dirinya Front Rakyat Anti Mafia Agraria (FRAMAG). Senin (6/10/2025)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Bidang (Kabid) Sengketa Badan Pertanahan Makassar, Nanny menerima ratusan demonstran yang menamakan dirinya Front Rakyat Anti Mafia Agraria (FRAMAG).

Para pengunjuk rasa itu mempertanyakan kejelasan kepemilikan tanah di depan Trans Studio Mal (TSM) di Jalan Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar.

Salah satu pengunjuk rasa menanyakan, Apakah betul pihak PT Hadji Kalla memiliki sertifikat di objek yang bermasalah itu.

“Perlu saya jelaskan disini, BPN itu administrasi sampai saat ini tanah yang diklaim belum ada masukanya, Kami takut memberikan informasi ternyata salah,” ujar Kabid Sengketa Badan Pertanahan Makassar, Nanny. Senin (6/10/2025).

“Hukum adalah panglima, Benar, Ya benar salah, Ya salah. Jadi kami tidak ada mau mis disini, kami tidak mau memberikan salah informasi,” ucap Nanny.

“Kami belum tau lokasi yang mana sebenarnya (disengketakan), depan belakang atau samping. Karena hari ini seperti yang saya pahami bapak ibu sudah ke Polda dan sampai hari ini belum ada klarifikasi yang mana lokasi yang sedang dipermasalahkan seperti itu,” sambung dia.

“Berati lokasi tanah tersebut belum memiliki sertifikat tanah?” tanya salah satu pengunjuk rasa dari FRAMAG.

“Belum masuk keranah kami,” singkat Nanny menjawab.

Klaim Kuasa Hukum PT Hadji Kalla

Sebelumnya diberitakan pihak pihak PT Hadji Kalla menuding bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) telah melakukan penggelapan lahan milik PT Hadji Kalla seluas 4 hektare.

PT GMTD dituding menyerahkan tanah bermasalah kepada PT Hadji Kalla saat proses tukar menukar lahan.

PT Hadji Kalla yang keberatan pun melaporkan PT GMTD ke polisi atas dugaan tindak pidana dan penipuan dan penggelapan atas bidang tanah. Kasus ini tengah diselidiki Subdit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polda Sulsel.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman menjelaskan, perkara ini bermula saat GMTD mengajukan usulan tukar menukar lahan milik Hadji Kalla pada 2015. Lahan tersebut berlokasi di kawasan Tanjung Bunga Makassar.

“PT Hadji Kalla meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada,” kata Hasman dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025) lalu.

Tanah milik PT Hadji Kalla memiliki luas 44.278 meter persegi atau sekitar 4 hektare dengan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB Nomor 08 seluas 26.034 meter persegi.

PT GMTD sendiri menyerahkan SHGB Nomor 21278 seluas 44.278 meter persegi. Lokasi lahan GMTD berlokasi di Kelurahan Tanjung Merdeka atau tidak jauh dari SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga.

“Awalnya pada 2015, kedua pihak sepakat menukar bidang tanah seluas empat hektare. Dari PT Hadji Kalla itu sertifikat (SHGB) nomor 2 dan 8 kita pertukarkan kepada GMTD,” tuturnya.

PT Hadji Kalla kemudian diarahkan ke notaris dan menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD. Selang beberapa waktu, Hadji Kalla meminta GMTD mengecek lahan yang dipertukarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Namun dari hasil pengecekan, objek tanah yang diserahkan GMTD ternyata overlapping alias tumpang tindih atas bidang tanah lainnya. PT Hadji Kalla pun meminta GMTD melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut.

“PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT. GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan,” tutur Hasman.

Hasman menuding GMTD tidak beriktikad baik melakukan pengecekan sebagaimana permintaan Hadji Kalla. Usut punya usut, tanah milik Hadji Kalla yang diserahkan GMTD ternyata sudah dibangun perumahan.

“Kalau saya lihat penipuannya di sini karena ternyata yang dialihkan ke kita itu bermasalah, dan tidak disampaikan waktu itu. Kedua, penggelapan nya karena tanah itu dia sudah jual ke pihak lain dan sudah ada bangunan di atasnya,” beber Hasman. (LN/*)

Advertisement