MAKASSAR – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone memblokir 21Sertifikat Hak Milik Hj Suharni. Sebelumnya santer diberitakan Hj Suharni mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik atas keduapuluh satu objek tanah milik almarhum suaminya dengan dasar keterangan waris tunggal tanpa melibatkan anak-anak almarhum Bahar dengan Hj Suharni sebagai ahli waris,
Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone sendiri telah mengklaim memblokit Sertifikat Hak Milik atas nama Hj Suharni tersebut.
“Ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yaitu PTSL yang harus diserahkan ke Hj Suharni,“ terang Ratnawati Zainuddin, S.Sos selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bone saat dikonfirmasi pihak Pengacara.
“Meskipun demikian Hj. Suharni tidak bisa melakukan peralihan apapun karena sudah diblokir seterusnya oleh BPN,“ lanjut Ratnawati.
Terpisah kepada awak media Ketua Tim Kuasa Hukum dari anak anak alm. Bahar selaku ahli waris, Drs. Aldin, SH., MH dari LAW FIRM Aldin Bulen & Partners menerangkan bahwa tindakan BPN Kabupaten Bone memblokir keduapuluh satu sertifikat tersebut menunjukkan adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bone saat memproses penerbitan sertifikat,
“Terbitnya sertifikat tersebut diduga menggunakan keterangan waris tunggal mengabaikan 5 ahli Waris lainnya,” tutur Aldin,
Pihak BPN Kabupaten Bone mengabaikan Surat Sanggahan yang disampaikan anak anak alm. Bahar tanggal 06 Juli 2022 dan sanggahan kedua tanggal 27 Juli 2022. Akibat diabaikannya sanggahan tersebut dengan tetap diserahkannya keduapuluh satu Sertifikat Hak Milik bermasalah tersebut kepada Hj. Suharni,
“Kami sudah mendapat informasi secara lisan bahwa BPN Kabupaten Bone telah memblokir keduapuluh satu sertifikat atas nama Hj. Suharni, ini jelas ada kesalahan adminsitrasi didalamnya,” tegasnya. (**)