LEGION-NEWS, Kendari – Badan Pertanahan Nasional, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara telah memblokir Sertifikat Tanah Lokasi pembangunan Trans Studio yang terletak di Kota Kendari.
Pemblokiran sertifikat tanah tersebut atas permohonan Kuasa Hukum Anthar Syadddad Al Damary.
Seperti yang telah diterima awak media yang bersumber dari Kuasa Hukum-Nya, Gagarin, SH menyampaikan pemblokir sertifikat tanah pembangunan Trans Studio di Kelurahan Bende, Kecamatana Kadia, Kota Kendari.
Bahwa Berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 tanggal 18 agustus 2021 dokumen HGB 00039 – Bende, TANAH Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 Atas Nama Anthar Syadddad Al Damary, melalui kuasa hukumnya Gagarin, SH Telah di blokir Badan Pertanahan kota Kendari.
Adapun yang menjadi dasar blokir sertifikat adalah sebagai berikut:
Satu (1) Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 129/BRG/2003 terhadap objek Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 593.21/07/RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012 M2 yang terletak di Jalan Bay Pas RT.05 RW.01 dan Akta Jual Beli Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15
Agustus 2003 terhadap objek Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Daeng Denggang proses balik nama dari Haji Denggang kepada Anthar Syaddad Al Damari dengan dan telah dibalik nama menjadi Anthar Syaddad Al Damari serta persyaratan lainnya
Dua (2) Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Anthar Syaddad Al Damari digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, Luas 20.248 An. Anthar Syaddad Al Damary dan terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syaddad Al Damary.
Tiga (3) Bahwa penggabungan Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Anthar Syaddad Al Damari digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, Luas 20.248 An. Anthar Syahadat Al Damary sehingga terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syaddad Al Damary, telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 50.
Empat (4) Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syaddad Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary.
Lima (5) Bahwa tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT. Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 M2 An. PT. Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary.
Enam (6) Bahwa akta Perubahan PT Bina Citra Niaga Nomor : 50 tanggal 22 April 2003, Notaris Hidayat, SH. Direktur Utama Tuan Anthar Syaddad Al Damary.
Tujuh (7) Secara melawan hukum melalui notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Yang diduga palsu dilakukan Perubahan susunan anggota direksi pemegang saham PT Bina Citra Niaga Nomor : 7 tanggal 6 Agustus 2004, Direktur Utama Ny. Andi Mulyani.
Delapan (8) Bahwa berdasarkan Pernyataan keputusan rapat PT Bina Citra Niaga tanggal 07 Oktober 2011 nomor . 15 dihadapan Notaris Meissie Pholuan SH Notaris di Jakarta. Dengan mengacu pada akta Nomor : 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.
Mengangkat Direksi dan Komisaris perseroan yang baru, sehingga susunan pengurus perseroan terbatas yang baru menjadi sebagai berikut :
Direktur Utama Tuan Ahmad Yani
Direktur Tuan Wahidin Komisaris Utama Tuan Abd. Rachman Komisaris Nyonya Andi Muliani Dan seterusnya.
Sembilan (9) Bahwa salinan Putusan pengadilan negeri Jakarta timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. (bukti putusan terlampir)
Sepuluh (10) Keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Menjadi tidak sah dan batal demi hukum dikuatkan dengan Putusan pengadilan negeri Jakarta timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelas (11) Pada tanggal 17 desember 2020 tanpa hak dan melawan hukum saudara Ahmad Yani masi mengatas namakan Direktur PT. Bina Citra Niaga mengundang para pemegang saham untuk rapat di Jakarta pada tanggal 28 desember 2020 agenda rapat :
Pertanggungjawaban keuangan Proses Jual beli asset tanah dan komisi Rencana pengaktifan dan penutupan perusahaan di Jakarta.
Duabelas (12) Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sangat jelas keterlibatan ahmad yani bertentangan dengan hukum.
Tigabelas (13) Bahwa pada tanggal 20 Januari 2020, Anthar Syahdad Al damari telah melaporkan saudara AHMAD YANI,. Pada Polda Sultra terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan sebagaiman dimaksud dalampasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. atas laporan tersebut, Saudara Ahmad yani menggunakan surat notaris AHMAD FAUZI yang diduga palsu berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta timur nomor 386/Pdt. G /2016/ PN.
JKT. TIM bahwa akta pernyataan keputusan rapat tanggal 6 agustus 2004 yang diterbitkan oleh AHMAD FAUZI dan digunakan oleh AHMAD YANI sebagai dasar legalitas keterlibatan dirinya
dalam perusahaan PT. BINA CITRA NIAGA adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi dan batal demi hukum (bukti surat terlampir)
Empatbelas (14) Bahwa saat ini polda sultra sementara proses menangani yaitu LP/492/X/2020/spkt polda sultra tanggal 13 oktober 2020 diduga dilakukan oleh: Ahmad Yani, Pekerjaan Direktur Utama PT .BINA CITRA NIAGA yang beralamat di Kompleks Golden Centrum JL. Majapahit NO. 26 Blok AG Jakarya Pusat. (rls)