KOLAKA – Andre Darmawan, Kuasa hukum dari Kepala Desa Hakatotobu dan Irnawati (Istri) menyayangkan penetapan tersangka kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap klien nya banyak terdapat kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
Bermula, Hamid Talib melaporkan pasangan suami istri (Pasutri) itu di Ditreskrimsus Polda Sultra pada 16 Februari 2022 lalu. Keduanya dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan masjid di Desa Hakatotobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Diketahui, pembongkaran bangunan Masjid Desa Hakatotobu itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Menurut Andre awalnya bangunan Masjid itu bangunan berbentuk mushollah dibangun oleh perusahaan pengolah kayu PT Bina Mawahana Wisesa (BMW).
“Tadinya itu hanya mushollah, sudah tidak layak lagi digunakan untuk ibadah, apalagi kerap terjadi banjir ketika memasuki musim penghujan,” ungkap Lawyers. Jumat (30/9)
Dia pun menjelaskan Kesepakatan dilakukan pembongkaran mushollah itu tertuang didalam Berita Acara musyawarah desa Nomor: 421.2/08/2021 tanggal 12 Maret 2021 guna pembangunan Masjid.
“Bangunan yang tadinya berupa mushollah kini berwujud masjid, hasil dari dana swadaya masyarakat terkumpul, kemudian mulai dilakukan pembangunan masjid baru pada bulan Januari 2022,” beber Andre.
Setelah bangunan masjid yang baru rampung, masyarakat desa menamakannya
Setelah pembangunan rampung oleh Tokoh Agama dan Masyarakat memberikan na Masjid Al Hijrah.
Sejak dilaporkan Hamid Talib dan telah berproses hukum, Kepala Desa dan Istri mendekam dibalik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Pasangan suami istri itu menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. (**)