BMI Unras, Berharap Kejari dan PN Makassar, Memaksimalkan Rentut dan Putusan Terhadap Dimas Adipati

FOTO: BMI menggelar Aksi Unjuk Rasa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Rabu, (13/7)
FOTO: BMI menggelar Aksi Unjuk Rasa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Rabu, (13/7)

LEGION NEWS COM – Brigade Muslim Indonesia (BMI) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di dua tempat. Unras BMI terkait dengan Terdakwa Dimas Adipati Selebgram Makassar dalam kasus Konten pornografi dan pornoaksi di media sosial.

Aksi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Rabu, (13/7)

“Alhamdulillah, hari Rabu pukul 10.25 kami melakukan aksi di dua titik yaitu di Kantor pengadilan negeri dan kejaksaan negeri kota makassar,” ungkap Ketum BMI

Unras kali ini dalam rangka mengawal kasus dugaan penyebaran konten asusila (LGBT) terhadap terdakwa Dimas Adipati, kata Zulkifli.

Advertisement

Kami ucapkan terima kasih kepada pihak humas pengadilan negeri begitu juga kepada pihak kajari kota Makassar dalam hal ini ibu Kajari, Kasi Intel, Kasipidum dan JPU Dimas yang telah menerima kami dengan sangat baik dan mendengarkan semua aspirasi kami, imbuh Muhammad Zulkifli.

“Alhamdulillah tadi kami telah menyampaikan kepada pihak pengadilan dan kejaksaan tentang harapan kami untuk memaksimalkan tuntutan dan putusan terhadap terdakwa selebgram Dimas Adipati,” tutur Zulkifli.

Ketua umum BMI ini berharap dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi (LGBT) Agar bisa menjadi efek jera kepada pelaku, kelompoknya dan pelajaran berharga buat masyarakat untuk bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kami ingatkan bahwa jangan sampai tuntutan dan putusan rendah terhadap terdakwa akan membuat pelaku dan kelompoknya besar kepala dan mengulangi kembali perbuatan ini.

Kami juga telah memberi beberapa catatan penting kepada ibu Kajari , Kasi Pidum dan JPU bahwa Dimas ini sangat tidak koperatif,

Bahwa saat restorasi justice di Polrestabes Makassar, pihak terdakwa justru tidak hadir dihadapan aparat bahkan Handphone pelaku yang harus di sita sengaja dia jual padahal penyidik terdahulu telah menyampaikan untuk tidak menghilangkan barang bukti, kata Zulkifli. (**)

Advertisement