LEGION NEWS.COM – Brigade Muslim Indonesia (BMI) akhirnya resmi melaporkan Saifuddin Ibrahim. Pengurus dan Ketua umum BMI hari ini resmi melapor oknum Pendeta atas nama Saifuddin Ibrahim ke Mapolda Sulsel. Kamis, (17/3)
Laporan BMI terkait dengan Viralnya video di media sosial (Medsos) dari seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Selain itu Saifuddin turut menyebut, bahwa selama ini teroris datang dari pesantren.
“Tadi kami sudah melapor resmi Saifuddin Ibrahim,” kata Zulkifli usai dirinya bersama pengurus BMI melapor oknum pendeta tersebut ke Mapolda Sulsel. Kamis,
“Menurut kami Statemen Syaifuddin patut di duga mengandung unsur penistaan agama serta ujaran kebencian, itu yang pertama,” kata Andi Haryono salah satu Pengurus BMI yang telah melapor Saifuddin Ibrahim.
“Hal kedua BMI berharap kasus ini tidak berlarut larut sehingga dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk membuat gaduh sehingga memang kita harap aparat bisa mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini.” Itu harapan kami.
“Jadi kita harap aparat segera melakukan proses hukum dan jika terdapat unsur pidana maka kepolisan wajib segera menangkap pelaku,” tegas mantan aktivis UMI Makassar ini.
Sementara itu Ketum BMI, Muhammad Zulkifli menyampaikan, “Tadi sudah saya intruksi kepada pengurus BMI saudara Andi Haryono untuk membuat laporan resmi terhadap saudara Syaifuddin Ibrahim.,” ungkap dia.
Hal ini kami lakukan karena apa yang disampaikan Syaifuddin ini adalah sebuah statemen menghina kitab suci ummat islam.
“Statemen ini juga sangat bisa memecah persatuan anak bangsa apalagi disampaikan oleh seorang pendeta,” sesal Zulkifli.
“Olehnya itu kita harap masyarakat tenang dan menyerahkah kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian kita berdoa dalam proses penyelidikan polisi bisa menemukan unsur pidananya sehingga aparat bisa melakukan penahanan kepada pelaku,” kata Ketum BMI.
Di Jakarta Menkopolhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.
Mahfud MD menyatakan dalam video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).
Mahfud menjelaskan bahwa pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Alquran dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun. (LN)