MAKASSAR – Brigade Muslim Indonesia atau BMI menyayangkan belum dilakukan penahanan terhadap Terdakwa Dimas Adipati (DA).
Dimas telah terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Selebgram Makassar itu divonis 1 tahun, 6 bulan dan denda Rp25.000.000. Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makassar lakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulsel. JPU menuntut DA 3 tahun, 6 Bulan dan Denda Rp25.000.000,
BMI yang tetap konsisten mengawal kasus hukum Dimas Adipati sangat menyesalkan pihak Kejari Makassar yang belum melaksanakan eksekusi perintah tahan terhadap Terdakwa DA.
“Surat penetapan penahanan terhadap Terdakwa Dimas diterima sejak Jumat, 19 Agustus 2022 lalu,” kata Ketua Umum BMI ini kepada media. Senin, (19/8)
Hingga Senin, 29 Agustus 2022 hari ini. Dimas Adipati belum dilakukan penahanan. “Ini sudah hari keenam surat Pengadilan Tinggi Sulsel di Kejari Makassar, Tetapi pihak JPU belum melakukan ekskusi penahanan terhadap Dimas Adipati ke Rutan Makassar, beber Ketum BMI.
“Tentu kami berharap pihak Kejaksaan dalam hal ini JPU dapat segera melakukan eksekusi penahanan di Rutan atas diri Dimas Adipati,” tambah Zulkifli.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah, SH,.MH saat dihubungi awak media mengatakan yang bersangkutan akan di eksekusi hari ini, Senin, (29/8) di Rutan Klas 1 Makassar.
“Insya Allah hari ini akan di eksekusi” pesan singkat WhatsApp Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar. (Let)