VIDEO: Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
JAKARTA, LEGION NEWS.COM – Mabes Polri akan menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap FH. Laporan masyarakat terkait dengan cuitan eks politisi partai demokrat Ferdinand Hutahaean di akun media sosial twitter miliknya beberapa waktu lalu.
Laporan masyarakat salah satunya datang dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Mapolda Sulsel dan beberapa ormas islam lainnya di Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung dalam siara pers divisi Humas Mabes Polri di Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut ‘Allahmu ternyata lemah’ dan membandingkan dengan Tuhan yang diyakininya berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan cepatnya proses hukum yang menyangkut Ferdinand Hutahaean adalah bentuk profesionalisme Polri untuk bersikap adil dan transparan.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mencuitkan pernyataan yang membuat gaduh jagat media sosial, khususnya di Twitter.
Melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 4 Januari 2022 yang saat ini telah dihapus, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan yang diyakininya tidak perlu dibela seperti Tuhan pihak lain yang dibela karena lemah.***