MAKASSAR||Legion-news.com Pembantaian dan tindakan teror terus dilakukan oleh KKB Papua kepada warga sipil. Mereka tak pernah pandang bulu melakukan Aksi pembantaian tersebut.
Kita tentunya tidak akan lupa banyaknya rentetan tindakan aksi brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata papua antara lain Pembantaian terhadap puluhan pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua masih terus didalami, awal desember 2018 puluhan pekerja proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Nduga tewas dibantai oleh KKB tercatat kurang lebih 31 orang tewas dalam Pembantaian tersebut. Aksi brutal mereka menimbulkan rasa takut dikalangan warga sehingga ribuan masyarakat pun terpaksa mengungsi untuk mencari tempat yang aman.
Baru baru ini di tahun 2021 kelompok KKB papua kembali membantai dua orang guru,membakar sekolah, membakar helikopter, membantai tukang ojek kemudian menembak seorang siswa Papua, dimana siswa ialah generasi Emas bangsa bukan cuma itu mereka juga melakukan tindakan pemerkosaan kepada gadis gadis Papua.
Apa yang melakukan ini adalah sebuah tindakan brutal dan menebar teror yang bertujuan meronggrong negara, sehingga mereka tidak ada bedanya dengan kelompok teroris JI, JAD yang juga bertujuan merongrong kedaulatan negara bahkan tindakan pemerkosaan kepada perempuan perempuan papua yang mereka lakukan telah melampaui tindakan para jaringan teroris JI atau JAD
Olehnya itu sudah sangat tepat jika pemerintah segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas kepada mereka dalam upaya melindungi rakyat papua termasuk menaikkan status OPM dari KKB menjadi Teroris.
Kami dari BMI sangat mendukung wacana redefinisi KKB di Papua, sehingga KKB dapat dikelompokkan sebagai organisasi terorisme. Wacana redefinisi itu mengacu pada Pasal 1 ayat 2 dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Perlu kita ketahui bahwa Teroris adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yg strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau Fasilitas Internasional dengan motif ideologi politik, atau gangguan keamanan.
Mendefinisikan kelompok KKB di Papua menjadi organisasi teroris sesuai UU nomor 5 tahun 2018. ” Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas KKB, diharap dapat mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka.
Sehingga kami sangat sepakat dan sangat mendukung wacana redefinisi KKB dipapua dapat dikelompokkan sebagai kelompok teroris yang berusaha meronrong kedaulatan sebuah negara dalam hal ini NKRI. (rls)