BMI Gelar Dialog Publik Pro Kontra SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Sumber: Panitia Dialog Publik Pro Kontrak SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Brigade Muslim Indonesia.
Sumber: Panitia Dialog Publik Pro Kontrak SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Brigade Muslim Indonesia.

LEGION NEWS.COM – Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) gelar dialog publik terkait Pro Kontra Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 berlangsung di Ardan Masogi Coffeeshop Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sabtu, (12/3).

Hadir sebagai narasumber diantaranya, Prof. DR.H.A.M Ruslan ketua bidang fatwa MUI Sulsel, Ketua BMI Muh. Zulkifli, ST,.MM, Erwin Baharuddi pengurus DMI Sulsel, Dr. Amal Akbar akademisi Universitas Muhammadiyah, Muhammad Khaerul, ST Ketua BKPRMI kota Makassar, Musatakim Zulkifli ketua OKK Karang Taruna Sulsel.

Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) gelar dialog publik terkait Pro Kontra Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 berlangsung di Ardan Masogi Coffeeshop Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sabtu, (12/3).
Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) gelar dialog publik terkait Pro Kontra Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 berlangsung di Ardan Masogi Coffeeshop Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sabtu, (12/3).

“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih atas kehadiran para narasumber yang telah memberi pencerahan kepada para peserta mengenai surat edaran menteri nomor 5 tahun 2022,” kata Musatakim Zulkifli selaku pemandu diskusi publik.

Publik baru-baru ini dibuat heboh dan terpecah soal SE Menag terkait dengan pengaturan suara toa adzan masjid. Namun tidak sampai disitu. Menag Yaqut dalam suatu kunjungan kerjanya ke provinsi Riau menuturkan kalimat yang dianggap sahutan adzan menyerupai suara gonggongan anjing.

Advertisement

Berangkat dari statemen menteri agama. Kita berharap apa yang di sampaikan para narasumber nantinya dapat menjadi masukan positif untuk kita agar kiranya dapat meningkatkan kemampuan menganalisa pendapat orang sehingga kita tidak muda terjebak dengan isu isu menyesatkan tentang polemik SE nomor 5 tahun 2022.

Ketua BMI Muh. Zulkifli. “Surat edara ini pada dasarnya hanya berupa himbauan kepada pengurus masjid agar bisa lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara di masjid, kita sepakat syiar itu harus tetap berjalan tetapi jangan sampai prosesnya memberi gangguan kepada orang sekitar kita,” kata dia saat memulai dialog publik.

“Kondisi sekarang kita tau jumlah penduduk semakin banyak, tingkat kesibukan semakin tinggi dan tingkat emosional semakin tinggi sehingga kepekaan kita untuk bisa mempelajari kondisi sekitar kita harus lebih baik dengan demikian kita akan mampu menegur diri kita sendiri sebelum ditegur orang lain.”

Dikuranginya waktu pengunaan pengeras suara dan mengurangi volume pengeras suara di masjid tidaklah mengurangi nilai ibadah kita sehingga saya rasa kita tidak perlu membuat berita berita negatif mengenai surat edaran ini.

Adapun anggapan beberapa orang yang berusaha menggiring statemen menteri agama sehingga menuding beliau dianggap menistakan agama karena membadingkan adzan dan gonggongan anjing. “Maka saya mengajak kepada seluruh saudaraku untuk bisa lebih mengkaji konteks kalimat tersebut dengan bijak agak kita tidak disesatkan oleh infomasi yang salah tentang statemen beliau.

Intinya sampai saat ini saya pun heran jika kalimat beliau divonis melakukan tindak pidana pensitaan agama hanya dengan asumsi asumsi dan logika tanpa mengkaji fakta hukumnya

Hal senada juga disampaikan oleh Erwin Baharuddi pengurus DMI Sulsel, “Persoalan SE Menag seharusnya tidak perlu diributkan. Menag juga tidak membandingkan antara suara adzan dan lolongan suara anjing, silahkan di kaji secara linguistik statment Beliau dan lihat konteksnya, inilah gambaran masyarakat kita sekarang yang sedang genit-genitnya beragama, ghirah beragama sedemikian tinggi tapi tidak di imbangi dengan semangat literasi, saatnya kita semua untuk menyudahi polemik yang tidak produktif ini,” harap dia.

Dia juga menambahkan dimasa sekarang ini, penting untuk memahami secara mendalam teks-teks yang berseliweran di media sosial. Mengenai pernyataan menteri agama, beliau terkesan memberikan perbandingan antara suara anjing dengan suara dari pengeras suara dari masjid tetapi penting pula untuk menyimak secera utuh rekaman wawancara beliau agar kita bisa memahami substansi pembicaraannya.

Mengenai Surat Edaran Menag No. 5 Tahun 2022, secara kebahasaan dari sisi lexical density-nya saya rasa bisa kita pahami substansinya hanya 100 dB itu yang butuh penyambung lidah kepada masyarakat. Bahkan seratus dB itupun dapat menimbulkan dampak negatif jika didengarkan dalam jangka waktu tertentu,” imbuh Dr Amal Akbar, Akademisi dari Unismuh Makassar.

Tidak ada masalah dalam SE No 5 tahun 2022, kita berharap surat edaran ini bisa dipahami dan di sosialisasikan sebagai himbauan demi menciptakan kerukunan ummat yang lebih baik. Adapun mengenai info hoax yang muncul dimasyarakat yang mengatakan bahwa ada dugaan suara adzan dikecilkan supaya kelak bisa dihilangkan saya rasa hanyalah statemen yang menyesatkan, apalagi jauh sebelumnya surat edaran seperti ini sudah pernah ada dan tidak ada yang ribut-ribut.

Begitu pula berita berita yang berusaha menghakimi statemen menteri agama saya rasa itu hanya statemen yang tidak memiliki dasar yang kuat karena menteri ini hanya berbicara tentang volume suara toa yang jika tidak di atur diduga dapat mengganggu orang orang disekitarnya,

Pesan saya kepada seluruh anak anakku peserta dialog bahwa bahwa agar manusia tidak kebablasan dalam mengkritik maka manusia memerlukan keseimbangan dan sinergisitas antara ilmu pengetahuan dan agama sehingga sebelum mengambil keputusan kita dapat mengkaji masalahnya berdasarkan kaidah kaidah yang benar

Ketua BKPRMI dalam kesempatan dialog publik juga mempertegas soal SE No.5 tahun 2022.

“Saya rasa kita patut bersyukur atas keluarnya surat edaran nomor 5 tahun 2022 ini. Karena surat edaran ini pada dasarnya untuk mengatur penggunaan alat pengeras suara di masjid supaya volume suara tidak memberi gangguan kepada orang di sekitar, dan kami di BKPRMI akan berusaha mensosialisasika surat edaran ke masyarakat Makassar,” tutur Muhammad Khaerul. (**)

Advertisement