LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Hanif Aji Muslim mengapresiasi langkah pemerintah kota dalam melakukan penegakan aturan kepada salah satu cafe Pool and Eateryd yang berlokasi di Jl Tamangapa III BTN Tritura Blok B2, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Beberapa waktu lalu Tim Gabungan datang ke The Sultan Island, cafe Pool and Eateryd Makassar menutup sementara aktivitas hiburan malam di cafe tersebut.
Ketua harian BMI ini berharap agar penegakan aturan oleh pemerintah daerah (pemprov dan kota) juga berlaku bagi tempat usaha hiburan malam lainnya seperti, cafe, Pub, Bar, Restro, tempat karaoke dan club’ malam diskotik (THM)
“Kami berharap penegak aturan hukum tidak hanya kepada The Sultan saja. Tetapi berlaku bagi kesemuanya,” terang Hanif.
“Saya rasa kita semuanya telah melihat kesalahan fatal baik yang dilakukan pengusaha THM di kota Makassar maupun cafe-cafe yang ada menyiapkan fasilitas club’ malam,” beber Ketua Harian BMI ini.
Menurut Hanif, bahwa bukan cuma THM yang dapat menjadi pintu awal maraknya prostitusi dikalangan masyarakat. Tetapi cafe rasa THM ini lebih berbahaya.
“Diskotik berkedok cafe ini lebih berbahaya, karena anak di bawah umur itu bisa masuk, yang paling menyedihkan lagi karena wanita wanita berhijab sudah menghiasi THM dan cafe cafe rasa club’ malam ini,” beber Hanif.
“Maraknya pelanggaran yang terjadi di club’ malam (THM) dan diskotik berkedok cafe itu sudah saya koordinasikan dengan ketua umum BMI untuk turun ke jalan mengingatkan kembali Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi untuk kemudian melakukan aksi mendatangi semua THM atau cafe cafe yang melanggar aturan,” pungkas dia.
Dikatakannya aksi itu untuk memberikan himbauan kepada mereka untuk bisa melaksanakan aktivitas sesuai regulasi yang ada dan bisa lebih menghargai agama muslim dengan cara tidak mengijinkan wanita berhijab untuk masuk di THM.
“Penyampaian dari Ketua Umum meminta untuk ditunda. Karena beliau ketua kami telah berkomunikasi dengan PJ gubernur soal langkah yang akan di ambik pa PJ gub,” katanya.
“Disampaikannya bahwa Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengumpulkan semua bukti pelanggaran mulai dari aktivitas hingga prlelanggaran perizinan untuk kemudian di evaluasi dan diberikan sanksi,” imbuh Hanif.
“Kalau melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah berkewajiban menutup usaha tersebut,” kunci Ketua Harian BMI itu. (LN)