Bila NA Terbukti Bersalah, Siapa Berpotensi isi Jabatan Wagub? Pengamat: Akan Sangat Ketat, PAN PKS dan PDIP

Dr Arief Wicaksono, Pengamat politik dari Universitas Bosowa (Unibos)

MAKASSAR||Legion-news.com Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sebagai Plt Gubernur Sulsel

Tentunya kedepan posisi Wakil Gubernur akan mengalami kekosongan jabatan. Bila kasus dugaan korupsi yang menyeret Nurdin Abdullah terbukti, maka bersangkutan dinyatakan berhalangan tetap, sebagaimana diatur didalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Terkait hal tersebut, Pengamat politik dari Universitas Bosowa (Unibos), Dr Arief Wicaksono, mengatakan, dalam konteks Sulsel, jika Gubernur (Non-Aktif) terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Gubernur akan diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement

“Jadi diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai Gubernur, lalu dilakukan penggantian oleh Presiden melalui Mendagri, dimana Wakil Gubernur yang akan menggantikan Gubernur karena posisinya sama-sama hasil dari sebuah proses politik”

Lalu untuk mengangkat calon Wagub yang baru, akan melibatkan DPRD Sulsel dengan komposisi dukungan parpol yang menurut saya akan sangat ketat antara PAN, PKS, dan PDIP.

Akan tetapi, perlu juga menjadi pertimbangan untuk mencermatinya, yaitu kedekatan, atau seberapa dekat afiliasi politik ASS kepada ketiga partai itu. Menurut saya, poin itu akan sangat menentukan, ungkap Arif Wicaksono. Rabu (10/3)

Diketahui saat pemilihan kepala daerah 2018 lalu pasangan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman diusung  3 partai pengusung diantaranya PAN 9 Kursi, PKS 7 Kursi dan PDIP 5 Kursi. (Let)

Advertisement