Bila Jam Kerja Capai 40 Jam, Menteri BUMN: Pegawai Pemerintah Punya Alternatif Libur di Hari Jumat

FOTO: Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo. (Properti: Media sosial Erick Thohir)
FOTO: Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo. (Properti: Media sosial Erick Thohir)
Advertisement

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah bakal menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya dengan menggunakan konsep Compressed Work Schedule (CWS).

Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu.

Hal itu diketahui melalui unggahan Menteri BUMN Erick Thohir lewat akun Instagram pribadinya seperti dilihat, Jumat, 8 Maret 2024.

Erick yang juga Ketua PSSI itu menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

Advertisement

“Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat,” tulis Erick didalam unggahannya di Instagram miliknya.

Dimaknai para Pegawai BUMN bisa mendapatkan libur pada hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan.

Selain libur, pemerintah juga menyediakan fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.

Jenis-jenis jam kerja BUMN
Menurut UU Cipta Kerja, jam kerja BUMN dapat dibagi menjadi dua tipe.

Pertama, 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam seminggu.

Kedua, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam seminggu.

Ini memberikan fleksibilitas bagi BUMN untuk memilih jenis jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan atau karakter industrinya, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban karyawan.

Dilansir dari jadibumn.id, perusahaan BUMN juga memiliki wewenang untuk menetapkan hari istirahat, baik di akhir pekan atau hari lainnya, asalkan total jam kerja dalam seminggu tetap 40 jam.

Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan operasional tanpa mengurangi kesejahteraan karyawan.

Untuk sektor usaha tertentu yang membutuhkan jam operasional lebih dari 40 jam per minggu, seperti yang beroperasi secara terus-menerus, jam kerja BUMN dapat diatur dalam sistem shift.

Satu shift terdiri dari 7-8 jam kerja, dan kelebihan jam kerja akan dihitung sebagai lembur. Jenis sektor usaha yang termasuk dalam kategori ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003. (**)

Advertisement