JAKARTA||Legion-news.com Masih disuasana pandemi COVID-19. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto, Mengatakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.
Pihak BI sementara memberlakukan batasan maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia mulai tanggal 12 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.
Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank,” ujar Erwin saat dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021) lalu.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona. “Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai,” lanjut dia.
Penyesuaian batas penarikan tunai
Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:
1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.
2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Lantaran disebut berlaku sementara, Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.
Erwin mengatakan, penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM berteknologi cip guna memitigasi risiko keamanan.
“Untuk memitigasi risiko keamanan, khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe,” kata Erwin.
Apakah berlaku untuk mesin ATM berbasis magnetic stripe?
Karena kebijakan batas maksimal penarikan tunai sebesar Rp 20 juta hanya berlaku pada ATM berbasis cip, Erwin mengatakan, hal ini juga berlaku pada mesin ATM berbasis teknologi cip.
“Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi cip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip, dan tidak diperbolehkan fall back,” katanya.
Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas paling banyak nilai nominal dana untuk penasikan tunai melalui mesin ATM mengacu pada ketentuan eksisting.
Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.