Betel Dukung Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Satu Inpres dan 2 Keppres Terkait Keluarga PKI

FOTO: Pemerhati Kerajaan Gowa Tallo, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel
FOTO: Pemerhati Kerajaan Gowa Tallo, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerhati Kerajaan Gowa Tallo, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel memberikan dukungannya kepada Anak-anak dari Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani yang menggugat Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya mendukung penuh apa yang dilakukan Tiga anak Jenderal Ahmad Yani dalam melakukan upaya hukum dengan menggugat Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023,” ucap Betel.

Menurut Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga, Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilainya tidak adil karena pemerintah merasa mengakui kesalahannya terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

“Dengan terbitnya satu Inpres dan dua Keppres itu dapat diduga seakan negara berbuat salah terhadap kelompok organisasi politik seperti PKI,” tutur mantan aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia tahun 1987 itu. Sabtu malam (30/9/2023)

Advertisement

“Yang bahayanya satu Inpres dan dua Keppres itu dapat menjadi payung hukum bagi keluarga PKI untuk melakukan gugatan hukum terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah dilakukan oleh negara,” cetus Betel

“Secara pribadi sebagai warga negara, meminta dengan tegas kepada Presiden Jokowi untuk mencabut satu Inpres dan dua Keppres. Karena PKI tidak sesuai dengan ideologi Pancasila,” imbuh Betel.

“Apalagi kita ketahui bersama hingga saat ini TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, belum cabut oleh MPR. Jadi perlunya Pemerintah mencabut Inpres dan Keppres itu. Kan Tap MPRS belum dicabut hingga saat ini,” tambah Daeng Masiga.

Betel pun berharap agar seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan mendukungnya kepada keluarga Jenderal Anumerta Ahmad Yani.

Diketahui, Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Gugatan diajukan para anak Pahlawan Revolusi karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.

Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilainya tidak adil karena pemerintah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.

Dalam Judicial review yang diajukan, anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut. (LN)

Advertisement