MAKASSAR – HMI Cabang Makassar dan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Siap mewujudkan pemerintahan yang adil dan bebas dari penyalahgunaan anggaran di Kota Makassar.
Ketua umum dan Pengurus HMI Cabang Makassar berkesempatan berkunjung ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Selatan. Rabu, (31/8)
Muhammad Arsyi Jailolo diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun, Diruang kerjanya di Makassar. Rabu siang,
Dihadapan Pengurus HMI Cabang Makassar, Amin Adab menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) badan periksa keuangan yang dia pimpin.
Amin Adab Bangun mengatakan BPK berkewenangan melakukan pemeriksaan pada pengelolaan dana APBD dan BUMD di daerah (Provinsi Dan Kabupaten/kota).
“Tupoksi daripada BPK beserta perannya serta alur kerjanya diatur di dalam Pasal 23 E UUD 1945. BPK memiliki sebuah peran dan fungsi meliputi, Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang hasil audit terkait pengelolaan keuangan negara, oleh Pemerintah daerah tiap tingkatannya di Indonesia,” kata Amin.
Usai mendengar penjelasan kepala BPK Wilayah Sulawesi Selatan. Ketua Umum HMI Cabang Makassar, mengatakan jika HMI Cabang Makassar siap menjadi mitra kritis bersama dengan BPK RI provinsi Sulsel.
“Dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bebas dari penyalahgunaan anggaran APBD dan BUMD khususnya di Kota Makassar, HMI Cabang Makassar siap menjadi mitra kritis bersama BPK RI,” imbuh Arsyi.
Dia pun menambahkan HMI Cabang Makassar siap mengawal sebagai mitra kritis Pemerintahan kota Makassar yang bersih. Sehingga kota ini tepat dalam progresivitas kemajuan. Cara mewujudkannya yaitu dengan cara proses advokasi tersistematis secara akademik.
Kepala BPK Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. “Siap bersinergi dengan lembaga mahasiswa Islam itu,” katanya.
“Indonesia adalah negara dengan penuh banyak dinamika kebangsaan,” tutur Amin Adab.
Dia kembali menjelaskan, Dalam melaksanakan negara dibutuhkan komitmen bernegara. Kita ketahui jika dalam pelaksanaan negara salah satunya dengan mewujudkan pemerintahan yang dapat memenuhi kesejahteraan rakyat.
Pun, Salah satunya dengan menggunakan APBN dan APBD dalam prosesnya. Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara.
Lanjutnya, Di dalamnya termuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui DPR untuk masa waktu satu tahun.
Tentang Tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan
Kepala BPK Sulawesi Selatan Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, dalam keterangan nya menyampaikan peran serta tugas badan periksa keuangan negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui DPR untuk masa waktu satu tahun.
Periode APBN pada masa orde baru diberlakukan mulai 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan saat ini, periode APBN dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember untuk tahun anggaran tersebut.
Salah satu lembaga negara dengan sifat independensinya yang bertanggung jawab memeriksa pengelolaan APBN dan APBD adalah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK-RI.
Adapun hasil pemeriksaan keuangan negara nanti nya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, itu sesuai dengan kewenangannya Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. (**)