Berpergian Dalam Negeri Tidak Lagi Menunjukkan tes RT-PCR atau Rapid Antigen bagi Penerima Dosis 2 dan Booster

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, saat pandemi Covid-19 (properti Tempo /Tony Hartawan)
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, saat pandemi Covid-19 (properti Tempo /Tony Hartawan)

LEGION NEWS.COM – Satuan tugas penanganan COVID-19 terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dikutip dari SE tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-
CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi
COVID-19 di tingkat Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa
ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang
Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Advertisement

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ruang Lingkup, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta
tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan
pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke
daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat

Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan
pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan
kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan
aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda
transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal,
terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-
masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di
daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain
yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari
surat edaran ini.

G. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi. (Sumber: Satgas COVID-19 Nasional)

Advertisement