Berkas Perkara Lengkap, JPU Kejari Makassar Siap Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

FOTO: HYL dan IA saat diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar di Lapas Klas IA Lapas Gunung Sari Makassar. Selasa (2/5)
FOTO: HYL dan IA saat diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar di Lapas Klas IA Lapas Gunung Sari Makassar. Selasa (2/5)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Jalan Alauddin, Gunung sari, Makassar. Selasa siang (2/5)

Kedua tersangka yang telah diserahkan ke JPU diantaranya HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

Tersangka HYL dan IA terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Advertisement

Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar. (LN)

Advertisement