Beredar isu Sistem Pemilu 2024 Profosional Tertutup, Perbandingan Hakim MK 6:3, 3 Dissenting Opinion

FOTO: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto.
FOTO: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto.

LEGIONNEWS.COM – PEMILU, Belum jelasnya sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang membuat para calon anggota legislatif (Caleg) dari berbagai parpol bertanya-tanya.

Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah menyidangkan uji material sistem Pemilu profesional terbuka.

Terbaru Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap MK bakal mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup, dengan mayoritas Hakim Konstitusi mengabulkan.

Selentingan itu disampaikan Refly Harun, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, berjudul “Gawat! MK Kabulkan Proporsional Tertutup! Pemilu Ditunda? Ini Kata Gatot Nurmantyo!!”, diunggah Minggu siang (28/5).

Advertisement

“Pagi ini beredar isu yang lebih menggemparkan lagi, bahwa MK akan mengabulkan sistem proporsional tertutup, dengan perbandingan hakim 6:3, jadi 6 orang mengabulkan, 3 dissenting opinion. Dan konsekuensinya, ada alasan untuk melakukan penundaan Pemilu,” kata Refly, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).

Refly pun meminta pendapat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo yang berada di sampingnya.

Gatot mengatakan, seorang hakim memiliki pengetahuan, serta jabatan yang sudah disiapkan, dan sudah disumpah. Untuk itu, tidak mungkin Hakim MK akan mengambil keputusan yang tidak masuk logika hukum.

“Karena sistem terbuka tertutup itu sebenarnya kan bukan konstitusi, tetapi itu kan (wilayah) DPR. Dan yang penting lagi, apakah selama ini semua hakim tuh bego? Semua anggota DPR bego? Karena sudah berlalu 2004, 2009, 2014, 2019, sudah 4 kali,” tegas Gatot.

Mantan Panglima TNI itu mengaku tetap berpikir positif, bahwa MK akan mengabulkan proporsional tertutup itu hanya sebuah isu.

Mengingat, sambung Gatot, proses Pemilu 2024 sudah berjalan, bahkan sudah melewati pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

“Kalaupun iya, tapi untuk (Pemilu) yang akan datang. Kalau sekarang, logika berpikir rakyat, pasti MK ditekan habis-habisan sebagai alat lingkungan kekuasaan, untuk alih-alih memperpanjang masa jabatan presiden. Orang tau bukan MK, pasti di bawah tekanan, mereka semuanya melakukan itu,” pungkas Gatot.

Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Rabu (5/4/2023) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon menghadirkan 2 ahli yang merupakan Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar, dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riewanto.

Diketahui Fritz Edward Siregar adalah Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022.

Suara Tidak Sah

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022 ini menjelaskan proses pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara adalah proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan. Proses pemungutan suara di mana harus memilih calon, dengan daftar nama, sangat berpotensi menyebabkan suara tidak sah.

Pada pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953, atau setara 11,12%. Proses penghitungan suara juga terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka. Proses penghitungan yang memakan waktu lama karena harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai dan meletakkan pada kolom yang benar.

“Potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai,” jelas Fritz.

Hilangkan Politik Uang

Persoalan yang sering terjadi dalam suatu pemilu, ungkap Fritz, adalah tingginya politik uang. Dalam Pemilu 2019, terdapat sebanyak 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.

Begitu banyak literatur, baik yang ditulis para ilmuwan dari dalam atau luar negeri, bagaimana politik uang merusak proses pemilu yang sedang terjadi. “Dan perubahan melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, menjadi salah satu cara yang efektif untuk menghilangkan politik uang dalam proses pemilu.” Tegas Fritz di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusional lainnya.

Pelemahan Partai Politik

Agus Riewanto dalam persidangan secara daring mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, tidak sesuai kehendak konstitusi. “Sehingga patut dinyatakan inkonstitusional,” kata Agus.

Menurut Agus, sistem pemilu proporsional terbuka melemahkan pelembagaan organisasi partai politik (parpol) di negara demokrasi. Bentuk pelemahan pelembagaan parpol dari bangunan sistem proporsional terbuka, antara lain calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu tidak berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga parpol, karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui organisasi parpol melainkan berbasis suara terbanyak.

Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu legislatif tahun 2009, 2014 dan 2019 di Indonesia tidak sesuai kehendak konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, karena peserta pemilu bukan parpol melainkan individu atau caleg. Organisasi Parpol kehilangan perannya secara signifikan dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Karena sistem ini dimaknai dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan nomor urut yang disiapkan oleh parpol dalam surat suara.

“Dalam praktiknya sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini berdampak pada pemilu yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-centered politics). Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang. Dalam praktiknya kendati Parpol diberi kewenangan melakukan perekrutan caleg dan menempatkan ke dalam nomor urut, namun hanya bersifat formalitas belaka karena caleg yang ada di nomor urut tersebut tidak secara otomatis dapat terpilih dalam Pemilu,” terang Agus.

Menurut Agus, sistem pemilu proporsional terbuka ini telah mendorong parpol untuk berlomba-lomba merekrut caleg yang memiliki modal dana yang besar dan popular agar dipilih oleh pemilih bukan merekrut caleg berdasarkan pada ikatan ideologi dan struktur partai politik, dan memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. Akibatnya saat caleg terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik, namun mewakili dirinya sendiri.

Selain itu, sistem pemilu proporsional terbuka telah menjadi penyebab utama mengapa caleg memiliki sikap yang tak loyal pada organisasi parpol, karena caleg merasa parpol hanya kendaraan dan yang menentukan keterpilihannya adalah pemilih bukan organisasi parpol. Akibatnya berdampak pada krisis kewibawaan organisasi parpol. Melemahkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengurus partai politik. Akibatnya partai politik tidak menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang bersifat ideologis dan organ pengkaderan calon pemimpin politik.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Saat sidang pendahuluan di MK pada Rabu (23/11/2022), para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.

Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antar caleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal tersebut dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Di samping itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini juga berbiaya tinggi sehingga memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. (LN/MK)

Advertisement