Berantas Mafia Tanah di Makassar, Nusron Wahid: Sudah Saya Catat

FOTO: Nusron Wahid Menteri ATR RI (Properti via Radar - JPNN)
FOTO: Nusron Wahid Menteri ATR RI (Properti via Radar - JPNN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Nusron Wahid menjawab aduan salah satu warga di kota Makassar korban mafia tanah.

Berawal dari keluhan warga Makassar, Isman Lewa melalui akun media sosial miliknya @rommie1986. Dirinya mengadu persoalan yang dihadapinya terkait dugaan mafia tanah di BPN Makassar.

Dikutip dari akun resmi media sosial Instagram (IG) milik Menteri ATR menjawab aduan Isman Lewa melalui akun media sosial miliknya @rommie1986 di Instagram.

Kata Nusron Wahid di akun Instagramnya mengatakan aduan masyarakat menjadi salah satu catatan penting sang menteri soal pemberantasan mafia tanah.

Advertisement

“Semua komentar yang masuk saya baca satu persatu, beberapa saya jawab di sela kegiatan saya,” *** jawab Menteri ATR seperti dilihat Rabu 6 November 2024.

Dalam akun IG sang Menteri itu, Sedang berada di kantor Kejaksaan Agung RI, Nusron Wahid nampak foto bersama Jaksa Agung Burhanuddin.

Kemudian di akun Instagram nya itu, Nusron mengatakan semua keluhan warga telah dirinya catat dan akan di sampaikan ke Kantor Pertanahan (Kanta) di seluruh Indonesia.

“Untuk semua yang sudah berkomentar dan menyampaikan keluhan, Saya catat dan saya teruskan ke teknis atau Kantah setempat untuk dicek,” *** imbuh Nusron.

“Mohon doa dan dukungannya untuk saya menata dan memperbaiki sistem dan tata kelola pertanahan,” tutup unggahan Nusron Wahid di Instagram miliknya.

Dari pernyataan menteri itu, Awak media menghubungi Isman Lewa, terkait dengan aduan dirinya di akun resmi Menteri ATR, Nusron Wahid.

“Benar akun @rommie1986 milik saya,” ujar Isman saat ditemui awak media di Makassar. Rabu (6/11)

Dirinya mengaku sangat menyayangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Terkait diblokirnya Sertipikat Hak Milik atau SHM di Jalan Racing Center, Kompleks Buming Gardenia, Blok E Nomor 15, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang.

“Saya hanya heran saja, Kenapa kepala seksi sengketa BPN Makassar tidak membuka blokir SHM saya bernomor 21481. Padahal sudah ada surat dari Dirjen Penetapan hak dan Pendaftaran tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran tanah ruang,” kata Isman.

“Perihal surat dari pak Mujahidin Ma’ruf jelas disitu perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas sertipikat tanah,” imbuh dia.

“Surat Dirjen Kementerian ATR itu ditujukan ke kepala BPN Makassar untuk melakukan penelitian permasalahan mengambil langkah langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaporkan kepada dirjen selambat lambatnya 14 hari kalender,” ungkap Isman.

Dikatakannya jawaban surat Dirjen Penetapan hak dan Pendaftaran tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran tanah ruang terregistrasi dengan nomor B/HR.02/1630-400.20/X/2024, Tertanggal 24 Oktober 2024. Itu terkait dengan permohonan Isman Lewa untuk membuka blokir SHM Nomor 21481.

“Sekarang sudah tanggal 6 November 2024, Beberapa kali saya mendatangi pihak kantor BPN Makassar. Jawabannya telah diserahkan ke pihak Kanwil ATR Sulsel. Hingga saat ini saya belum mendapatkan jawaban hasil dari koordinasi pihak BPN Makassar ke BPN Sulawesi Selatan, Seperti apa jawabannya,” katanya menjelaskan.

Saat ditanya penyebab pemblokiran SHM miliknya. Kembali kata Isman pihak BPN berdalih bahwa pemblokiran dilakukan karena masih adanya persoalan pidana dirinya dilaporkan ke kepolisian kota Makassar.

“Kalau persoalan itu sudah ada jawaban pihak Direskrimum Polda Sulsel melalui Wadir Kabag Wassidik nomor B/2433/XI/RES.7.5/2023/Direskrimum tanggal 27 November 2023,”

“Didalam surat Wadir Kabag Wassidik Mapolda Sulsel Sulsel itu untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap saya di Mapolrestabes Makassar. Dan di surat itu menurunkan status hukum saya dari tersangka menjadi Saksi,” terang Isman Lewa.

Kemudian katanya objek SHM 21481, Telah di eksekusi pihak Pengadilan Negeri Makassar tanggal 1 November 2022.

“Objek SHM 21481, Telah di eksekusi pihak Pengadilan Negeri Makassar tanggal 1 November 2022. Itu atas permintaan saya dan eksekusi objek menjadi hak saya. Sudah barang tentu tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Perkara, Kantor Pertanahan Kota Makassar, Andrie Saputra Sprin saat ditemui di Kantor BPN Makassar, Jalan AP Pettarani mengatakan pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut di Kanwil BPN Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Soal objek di blokir SHM Nomor 21481 itu telah kami sampaikan ke kantor BPN Sulsel. Selanjutnya saudara Isman Lewa berkoordinasi dengan pihak BPN Sulsel,” ujar Andrie kepada media.

Dikatakannya persoalan itu telah dibahas pihaknya dengan BPN Sulsel berdasarkan surat Dirjen Penetapan hak dan Pendaftaran tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran tanah ruang kementerian ATR RI.

“Kami sudah melakukan pembahasan terkait objek yang diblokir, Silahkan yang bersangkutan berhubungan dengan kantor wilayah BPN Sulsel,” katanya menambahkan. (LN).

Advertisement