Bentuk Sinergitas Kejati Sulsel-Unhas Makassar MoU Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H usai dilakukan MoU
FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H usai dilakukan MoU

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bertempat di Lantai 8 Aula Adyaksa kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dilaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Universitas Hasanuddin dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

MoU ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Turut hadir dalam acara penandatangan MoU beberapa guru besar yang terpelajar yaitu Wakil Dekan bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Alumni, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A, Wakil Dekan bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi, Dr. Ratnawati, S.H., M.H, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. Hasbir Paserangi, S.H., M.H dan tim kerjasama dalam negeri.

Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K) dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan berkah untuk Kejaksaan Tinggi Sulsel dan juga merupakan berkah bagi UNHAS karena telah didukung untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), untuk itu marwah dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum akan didukung penuh UNHAS sebagai Lembaga Akademisi.

Advertisement

Dekan Fakultas Hukum, Hamzah Halim menyampaikan penandatangan MOU dan PKS tidak lepas dari sifat responsif yang melekat pada pimpinan sebuah institusi dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. yang sangat mendukung kemajuan investasi Sumber Daya Manusia Kejaksaan. Banyak ide dan gagasan beliau yang sangat mendukung dunia Pendidikan termasuk hari ini mungkin merupakan dukungan kajati pertama di Indonesia terhadap PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MB-KM).

Dalam sambutannya Kajati SulSel mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) adalah Instrumen terpenting dalam melakukan Kerjasama oleh karena MoU merupakan bukti tertulis antara kedua belah pihak untuk melakukan suatu Kerjasama. Kegiatan MoU yang digagas Kejati Sulsel dengan UNHAS adalah untuk melakukan Kerjasama dengan ruang lingkup meliputi Pendidikan, Penelitian, Pengabdian masyarakat, Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (BMKM) dan Publikasi ilmiah.

Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam rangka penyelenggaraan pendidikan S2 dan S3 pada program studi magister ilmu hukum dan program doktoral ilmu Hukum Universitas Hasanuddin kelas afirmasi tahun ajaran 2023/2024 bagi para pegawai yang ada di wilayah kejaksaan tinggi sulawesi selatan.

Yang mana dalam perjanjian kerjasama tersebut nantinya akan mengatur terkait kurikulum dan materi, biaya pendidikan, dan pembiayaan, jangka waktu kerjasama serta hak dan kewajiban.

Diakhir sambutannya Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan penghargaan kepada Rektor Universitas Hasanuddin dan Dekan Fakultas Hukum UNHAS beserta segenap Jajaran mudah-mudahan penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi Entry point Sinergitas dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum yang demikian luas, beragam, dan kompleks, tidak dapat dihindari akan ditemukannya tantangan aktual berkenaan munculnya aneka ragam, corak, dan modus berbagai jenis baru Tindak Pidana. Terlebih kemajuan Teknologi turut memunculkan kejahatan yang tidak kalah rumit dan pelik. (*)

Advertisement