LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pernyataan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, soal besaran penghasilan anggota dewan memicu perbincangan hangat di publik. Dalam sebuah wawancara, Hasanuddin mengungkapkan bahwa take-home pay anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan, kini bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Ia menjelaskan, angka tersebut diperoleh antara lain karena adanya tunjangan rumah yang mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas. “Kalau dibagi rata per hari, bisa sekitar Rp 3 juta,” kata Hasanuddin.
Berdasarkan data resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, gaji pokok anggota DPR tercatat sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut bertambah signifikan dengan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, bantuan listrik dan telepon, serta tunjangan transportasi. Total penghasilan anggota DPR periode 2024–2029 diperkirakan mencapai Rp 54 juta hingga Rp 80 juta per bulan, belum termasuk biaya perjalanan dinas dan insentif kegiatan reses.
Isu “gaji Rp 3 juta per hari” ini viral di media sosial dan menuai beragam komentar. Sebagian warganet menilai nominal tersebut kontras dengan kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat, sementara pihak lain menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai pernyataan soal besaran gaji tersebut berpotensi memperlebar jarak emosional antara wakil rakyat dan konstituennya. “Di tengah sulitnya ekonomi, publik sensitif terhadap pembicaraan soal gaji pejabat,” ujarnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa penghasilan anggota DPR telah diatur secara resmi melalui peraturan pemerintah, dan besarannya mencakup kompensasi untuk berbagai tugas legislasi, pengawasan, serta pelayanan konstituen di daerah pemilihan. (*)