Belum Ada LP dari Korban Penipuan, 7 Diduga Pelaku Passobis Hanya Wajib Lapor

FOTO: Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihatoro, saat memberikan keterangan persnya bersama aparat penegak hukum.
FOTO: Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihatoro, saat memberikan keterangan persnya bersama aparat penegak hukum.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Belum adanya laporan polisi (LP) secara resmi oleh korban penipuan online. Ketujuh orang diduga pelaku Passobis yang ditangkap saat pengerebekan oleh pihak TNI Polri di Desa Tallumae, pada senin (27/11/2023) sekitar pukul 11.00 WITA lalu. Sementara berstatus wajib lapor.

Untuk diketahui penyidik pada Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sidrap, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin Lidik/864/XI/Res 2.5/2023, Tanggal 27 November 2023.

Saat ini Satreskrim Polres Sidrap tengah berusaha untuk mencari korban yang berkaitan dengan modus penipuan para terduga pelaku. Kasus kejahatan cyber crime tetap dalam atensi langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.

Untuk diketahui kasus penipuan online itu memakan korban dari pihak keluarga TNI dari Kodim 1420/Sidrap yang mengalami kerugian mencapai Rp139,12 juta.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Muhlis Haeruddin mengatakan dari ketujuh pelaku yang ditangkap tengah dilakukan pemeriksaan peran masing-masing dalam kegiatan kejahatan cyber crime.

“Kami masih dalami peran masing-masing dan mengumpulkan saksi termaksud masyarakat, yang menjadi korban itu kita harap melapor,” ujar Muhlis Haeruddin.

Dirinya pun berharap agar masyarakat yang menjadi korban penipuan online untuk bersabar.

“Jadi masyarakat untuk bersabar. Percayakan sepenuhnya ke Polri,” ujar Muhlis Haeruddin.

Ketujuh orang tersebut diantaranya Firman (31), Ancu (41), Wandi (18), Basri (36), Yusril (22), Reza (20), dan Adrian (17) kesemuanya merupakan warga di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Ini yang terus kita dalami. Terkait ini kita punya hambatan belum ada resmi melapor yang benar-benar menjadi korban oleh para terduga pelaku ini,” tutur Kasatreskrim Polres Sidrap seperti dikutip dari berbagai pemberitaan.

“Kita terus berusaha mengarahkan korban buat laporan resmi sebagai dasar menindak lanjuti kasus ini,” tambah Kasat Reskrim.

Aparat menyita ratusan unit barang bukti berupa telepon genggam sebanyak 96 unit dari berbagai jenis merk (handphone).

Juga ditemukan barang bukti lainnya berupa Laptop 13 unit, Printer 1 unit, Printer thermal mobile iware 2 unit, 21 charger, kabel colokan 11 buah dan charger laptop.

Jika para terduga penipuan terbukti. Pihak penyidik kepolisian telah menyiapkan sangkaan UU ITE yakni Pasal 45A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Korban Penipuan online di Keluarga TNI-AD dari Kodim 1420 Sidrap

Sementara itu Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihatoro mengungkapkan bahwa korban penipuan datang dari keluarga TNI-AD dikatakannya total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Ada beberapa anggota keluarga TNI yang menjadi korban sobis dengan total kerugian kurang lebih Rp139,12 juta,” ungkap Letkol Inf Andika Ari Prihatoro pada Selasa (28/11/2023) lalu seperti dikutip dari berbagai sumber pemberitaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, TNI-Polri Sidrap berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku penipuan online, yang ternyata beroperasi dalam kelompok.

“Pelakunya tidak hanya satu. Mereka berkelompok,” ungkap Letkol Inf Andika Ari Prihatoro.

Beberapa pelaku bahkan menggunakan foto profil Facebook Letkol Arm Chairul Cahyadi, Danyon Armed 18/Buritkang, untuk memuluskan aksi penipuannya.

Korban dari keluarga TNI AD, Liska Febrianti misalnya. Korban merupakan adik kandung dari Serda Ali Hanafi anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap, mengalami diretas rekening dengan kerugian mencapai Rp7,62 juta.

Korban lainnya pensiunan PNS Kodim 1420/Sidrap, yaitu Hj Megawati. Dia menjadi salah satu korban yang ditipu melalui Facebook, mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta.

Korban penipuan para Passobis selanjutnya dari keluarga TNI AD lainnya yaitu Stela.

Dia merupakan anak dari Anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap, Peltu La Bandung, menjadi korban modus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp120 juta. (**)

Advertisement