Begini Kronologis Perwira Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas di KTT G20 Bali

Ilustrasi perkosaan.
Ilustrasi perkosaan.

HUKUM – Nasib naas menimpa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali beberapa waktu lalu, membuat Mayor Infanteri BF dijebloskan ditahan di Mako Paspampres, Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Diketahui Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF keduanya bertugas dalam pengamanan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Suara.com, ikhwal terjadinya pemerkosaan terhadap GER oleh Mayor Infanteri BF. Tepat pada Selasa (15/11/2022) malam, korban tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tidak enak badan.

Ketika tengah beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. Meski merasakan tidak enak badan, GER tetap mencoba untuk membuka pintu dan mendapati Mayor Infanteri BF sudah berada di hadapannya.

Advertisement

“Ada perlu apa?,” tanya Letda Caj GER kepada Mayor Infanteri BF.

Mayor Infanteri BF mengatakan kalau dirinya hendak berbicara terkait koordinasi kegiatan pengamanan.

Karena korban dalam kondisi yang tidak fit, Mayor Infanteri BF memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi kegiatan.

Di dalam kamar, Mayor Infanteri BF dan Letda Caj GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.

Akan tetapi, Letda Caj GER secara perlahan mulai tidak sadarkan diri. Mayor Infanteri BF yang melihat korban dalam kondisi setengah sadar langsung melancarkan aksinya dengan cara meraba paha serta memegang tangan.

Letda Caj GER masih bisa merasakan dan langsung menghindari Mayor Infanteri BF. Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, diduga Mayor Infanteri BF dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.

Letda Caj GER baru sadar keesokan paginya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian serta diselimuti rasa takut yang menyebabkan dirinya trauma.

Kasus tersebut sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh Mayor Infanteri BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.

Selain itu, ia juga memastikan karir Mayor Infanteri BF berakhir.

“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan untuk menunggu proses hukum berjalan.

“Sementara ditahan di Mako (Paspampres),” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022). (Sumber: suara)

Advertisement