Beda Pernyataan Wamenkumham dengan Mahfud, Soal Pidana Terhadap LGBT

FOTO: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
FOTO: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

LEGION NEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyebut pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT belum ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut LGBT sudah ada dalam RKUHP.

“LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada,” kata Edward kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dia menyebut, sejauh ini pembahasan RKUHP tidak secara khusus memang seseorang berdasarkan jenis kelamin maupun orientasi seksual.

Advertisement

“Begini lho, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia,” jelasnya.

Menurutnya, RKUHP masih akan dibahas oleh pemerintah dan DPR RI yang pada Rabu (25/5/2022) besok akan digelar rapat antara keduanya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim aturan dan sanksi soal LGBT telah diatur dalam RKUHP dan akan disahkan pada akhir masa sidang Juli mendatang.

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022). (Sumber: suara)

Advertisement