Bawaslu Sulsel: 11 Februari Seluruh APK Dibersihkan, Politik Uang dan Sembako dapat Dipidana Pemilu

ILUSTRASI: Alat Peraga Kampanye calon anggota legislatif di kota Makassar. (Properti tribun timur)
ILUSTRASI: Alat Peraga Kampanye calon anggota legislatif di kota Makassar. (Properti tribun timur)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 11 Februari 2024, Pukul 00:00 WITA, Untuk segera menurunkan alat peraga kampanye.

Apa bila tidak diturunkan akan berdampak pidana Pemilu. Hal itu disampaikan Saiful Jihad anggota Bawaslu Sulsel saat menggelar Coffee Morning bersama Stakeholder, di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis 8 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel itu kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pelanggaran di masa tenang yang mulai pada hari Minggu tanggal 11 – 13 Februari 2024 mendatang.

Dikatakannya pada masa tenang itu, peserta Pemilu juga diminta untuk menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang di tempat-tempat umum.

Advertisement

“Tanggal 11 Februari 2024, Pukul 00.00, peserta Pemilu diminta untuk menurunkan dan membersihkan APK nya,” tegas Anggota Bawaslu Sulsel itu.

“Kalau bicara Undang-undang yang punya kewenangan untuk membersihkan APK adalah peserta Pemilu kali,” katanya menambahkan.

Disampaikannya pihak Bawaslu juga akan turun membersihkan APK bekerjasama dengan Satuan Polisi pamong praja (Satpol-PP).

“Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP untuk sama-sama membersihkan. Itulah yang kita akan lakukan di masa tenang,” ujar Saiful.

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran Pemilu berpotensi masuk pelanggaran pidana yaitu, melakukan money politic atau politik uang dengan mengajak orang memilih calon tertentu dengan imbalan uang atau sembako.

Olehnya itu, kata Saiful, pihak Bawaslu Sulsel telah mengirim surat kepada seluruh peserta Pemilu termasuk partai politik agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. (**)

Advertisement