LEGIONNEWS.COM – TAKALAR, Bawaslu Kabupaten Takalar menggelar konferensi Pers untuk menyampaikan hasil laporan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Hasbi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Sekda Takalar itu menjadi perhatian publik. Pasalnya beredar video Sekda Pemkab Takalar, diduga mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran saat membuka acara rembuk guru di Museum Daerah Balla Apakka Sulapa’ Takalar.
Video yang tersebar berdurasi satu menit itu memperlihatkan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi tengah membahas masalah tenaga pendidikan. Video tersebut sudah tersebar di sejumlah platform media sosial.
“Pak Jokowi sudah janjikan, kalau anaknya menang, Insya Allah akan dilanjutkan program pengangkatan CPNS jutaan. Itu harus diapresiasi, pengangkatan CPNS kita butuh. Guru-guru ini kurang,” kata Muhammad Hasbi dalam video tersebut.
Pernyataan Sekda Takalar itu di laporkan Bawaslu dan telah ditindak lanjuti Bawaslu Kabupaten Takalar.
Dalam gelaran konferensi Pers nya,
Kordinator Divisi PP dan PS Bawaslu Takalar Zahlul Padil menyampaikan hasil laporan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar itu.
“Laporan terhadap pejabat daerah dalam hal ini Sekda kabupaten Takalar, Bawaslu Takalar dan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait,” demikian yang disampaikan Zahlul Padil, Rabu (07/02/2024) dalam keterangan persnya.
Dikatakannya, Kelima laporan itu ditindak lanjuti Bawaslu Takalar karena lokus kejadian berada di Kabupaten Takalar.
Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar tersebut menjelaskan kepada puluhan media yang hadir, bahwa telah dilakukan rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar terkait laporan dugaan pelanggaran yang dlakukan oleh Sekda Takalar.
“Maka Bawaslu Kabupaten Takalar berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu menyampaikan sebagai berikut,” ucap Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar itu.
“Pertama, Laporan tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu,”
“Kedua, Laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya,”
Pun, “Dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut,”
Selain itu, Zahlul Padil menyampaikan data hasil pengawasan, pencegahan dan pelanggaran di semua tahapan pemilu tahun 2024 dengan merincikan jumlah hasil pengawasan, pencegahan dan laporan setiap tahapan.
Terpisah, Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu menegaskan bahwa Pengumuman ini kami sampaikan kepada media dan khalayak masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Takalar bahwa tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan dan akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang. (***)