Bawaslu Sebut Laporan APCD ke Anies dan Partai NasDem Tidak Memenuhi Syarat

FOTO: Koordinator Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) saat melaporkan Bacalon Pilpres usungan partai NasDem Anies Rasyid Baswedan ke Bawaslu Pusat.
FOTO: Koordinator Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) saat melaporkan Bacalon Pilpres usungan partai NasDem Anies Rasyid Baswedan ke Bawaslu Pusat.

POLITIK – Koordinator Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), melaporkan partai NasDem yang dianggap ikut memfasilitasi safari Anies Baswedan dibeberapa daerah belakangan ini.

Husni Jabal selalu pelapor, Dia menduga telah terjadi pelanggaran pemilu terhadap Anies Baswedan yang telah dideklarasikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai calon presiden (capres).

Oleh Badan Pengawas Pemilu, diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS)

“Laporan pengaduan terkait Pak AB (Anies Baswedan) secara materiil tidak kami terima,” ujar Bagja.

Advertisement

Anggota Bawaslu RI dua periode ini menuturkan, putusan tersebut dikeluarkan setelah Pelapor yang berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melakukan perbaikan laporan kepada Bawaslu RI.

“Secara materiil tidak kami terima (laporan APDC), walaupun ada penambahan alat bukti (dari pelapor), sehingga kita menilai laporan ini tidak (bisa) ditindaklanjuti,” tambahnya menegaskan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, terkait masa perbaikan laporan mengacu pada ketentuan Pasal 24 Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada Pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” urainya.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh APDC, disebutkan oleh Puadi, adalah terkait dengan peristiwa penandatanganan petisi dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi Presiden di Masjid Baiturachman, di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022.

Namun Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” sambungnya mengungkapkan.

Bahwa selain memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Puadi mengatakan bahwa Bawaslu juga telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangannya.

Beberapa pihak yang diklarifikasi antara lain Pemerintah Gampong Pango Raya; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; hingga Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh.

Beberapa pihak yang lain diklarifikasi yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

Berdasarkan itu, hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan Shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman.

“Oleh karena itu, berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil,” demikian Puadi menambahkan. (**)

Advertisement