LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Berbagai pihak belakangan mulai merasa was-was bakal ditundanya Pemilihan Umum atau Pemilu di 2024 mendatang bakal ditunda.
Lihat saja, saat ini gugatan terhadap Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem profosional terbuka sedang dalam uji material di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri belum mengeluarkan putusannya terkait dengan gugatan terhadap sistem Pemilu legeslatif proporsional terbuka.
Terakhir, Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Komisi II DPR RI.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023) lalu telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibahas di Komisi II DPR.
Disisi lainnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja termasuk yang was-was.
Sebab, dari Rp13 triliun anggaran yang disepakati untuk pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 mendatang, sejauh ini baru cair 60 persen.
Bagja khawatir sisa 40 persen anggaran Bawaslu tak dicairkan. Sebab, sudah pernah terjadi pada 2022 lalu.
“Kami masih optimis. Ini masih bulan Maret. Mau menjelang Ramadan. Semoga pintu-pintu langit itu bergetar dan kemudian turun dananya ya,” tambahnya kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Jika sisa anggaran 40 persen tidak cair, gaji panitia pengawas pemilu (panwaslu) hanya cukup sampai Oktober 2023.
Bukan hanya itu, kata Bagja, begitu sisa anggaran tidak cair, publik akan langsung menghubung-hubungkan nya ke isu penundaan pemilu.
Apabila anggaran 2023 tidak cair penuh dan gaji panwaslu cuma cukup hingga Oktober, maka masa kampanye yang bakal dimulai pada 28 November 2023 bakal tanpa pengawasan efektif. (*)