JAKARTA||Legion News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan kegiatan jumpa pers dengan menunjukkan barang bukti uang atas pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Bareskrim Polri mengungkap penipuan yang dilakukan sindikat internasional dalam pembelian ventilator dan monitor COVID-19 dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp58,8 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19
Dalam kasus ini, tiga anggota sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengemukakan masing-masing tersangka, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor.
Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. Ungkap, Listyo Sigit. (*)