Bantahan Ketum TPUA dan KPAU Soal Pernyataan Panglima TNI

Jenderal TNI Andika Perkasa
FOTO: Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa [properti Puspen TNI]

LEGION NEWS.COM – Surat Pernyataan bersama Tim Pembela Ulama dan Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Ummat (KPAU) Tentang Himbauan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Segenap Rakyat Indonesia Tentang Bahaya Laten PKI dan Ideologi Marxisme, Komunisme, Leninisme.

Sehubungan dengan beredarnya video pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mempersoalkan dasar hukum larangan underbow dan/atau keturunan keluarga PKI dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang videonya juga diunggah di akun YouTubenya, Rabu (30/3), terhadapnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa tidak benar dalam ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bukanlah hanya mengatur dua ketentuan, yakni tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan ajaran Marxisme, komunisme-leninisme sebagaimana yang saudara terangkan , yang benar adalah bahwa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 mengatur tiga hal :

Pertama, pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Kedua, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia,

Advertisement

Ketiga, larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

  1. Bahwa tidak benar dalam ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, tidak mengatur tentang larangan terhadap underbow atau organisasi sayap PKI meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Mengingat, dalam ketentuan pasal 1 TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, tegas disebutkan :

“Menerima dan menguatkan kebijakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, berupa pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah, beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya; dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi PKI.”

Redaksi “termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah, beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya” yang merupakan satu kesatuan redaksi bunyi pasal 1 TAP MPRS NO XXV/MPRS/1966, menjadi dasar hukum bahwa yang dibubarkan dan dinyatakan dilarang dalam TAP MPRS No XXV/MPRS/1996 tidak hanya organisasi PKI, melainkan juga seluruh organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya, baik di tingkat pusat

Underbow atau sayap partai PKI, apapun namanya seperti Gerwani, Lekra, SOBSI, Pemuda Rakjat, adalah underbow PKI yang meskipun tidak disebutkan eksplisit dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, juga termasuk yang dibubarkan dan dilarang, karena seasas/berlindung/bernaung pada PKI.

  1. Bahwa adapun terkait anak keturunan keluarga PKI, untuk menafsirkan peraturan harus dilakukan secara sistematis, bukan hanya bersandar pada ketentuan TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 saja, namun juga memperhatikan norma peraturan hukum lainnya yang berkenaan.
  2. Bahwa selain ketentuan TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966, juga ada aturan yang mengatur soal pelarangan penyebar luasan ajaran Marxisme, Komunisme-Leninisme yang tidak hanya ditujukan kepada PKI atau seluruh organisasi yang terafiliasi, melainkan juga ditujukan kepada setiap individu yang menganut dan mengemban paham dan/atau ajaran Marxisme, Komunisme-Leninisme, yakni ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yang ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 19 Mei 1999.
  3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 107 a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan :

“Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”

  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 107 b UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan :

“Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 107 c UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan :

“Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”

  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 107 d UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan :

“Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 107 e UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan :

“Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”

  1. Bahwa dengan memperhatikan keseluruhan pasal dalam ketentuan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 107 a, pasal 107 b, pasal 107 c, pasal 107 d dan pasal 107 e) dengan penalaran sistematis semuanya mengatur tentang larangan bagi setiap individu (meskipun tak berafiliasi dengan PKI) untuk melakukan sejumlah kegiatan yang menganut, mengemban dan menyebarluaskan ajaran dan/atau paham Marxisme, Komunisme – leninisme, yang merupakan ajaran, paham dan ideologi Partai Komunis Indonesia (PKI).
  2. Bahwa patut diduga seluruh keturunan keluarga PKI, baik anak maupun cucu keturunan PKI masih menganut dan mengemban ajaran dan/atau paham Marxisme, Komunisme – leninisme, meskipun tidak mendemonstrasikan dan menyebarluaskannya secara terbuka. Karena itu, sebagai bentuk antisipasi sudah menjadi kewajiban institusi TNI untuk bertindak selektif dalam merekrut anggota TNI, termasuk mengambil sikap pruden dengan tidak menerima seluruh keturunan keluarga PKI, baik anak maupun cucu keturunan PKI dalam pendaftaran penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.
  3. Bahwa perlu diingatkan kembali diktum kedua dari pertimbangan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa “orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, khususnya PKI, dalam sejarah kemerdekaan RI, telah nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah RI yang sah dengan jalan kekerasan.”
  4. Bahwa sejatinya, masalah gangguan kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara oleh gerakan Separatisme Terorisme OPM sejatinya lebih membutuhkan perhatian serius Panglima TNI apalagi setelah adanya penyerangan yang baru-baru ini menewaskan Sersan Satu Eka Andriyanto beserta istrinya yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Elelim, Papua.

Bahwa atas pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU), menyatakan :

Pertama, menghimbau kepada panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh rakyat atas pernyataannya yang menimbulkan kontroversi dan kegelisahan ditengah masyarakat. PKI dan ideologinya termasuk setiap individu yang menganut paham dan/atau ideologi Marxisme, Komunisme-Leninisme telah terbukti berkali-kali memberontak dan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan akan selalu menjadi bahaya laten bagi ideologi, kedaulatan, pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia bahkan dalam beberapa kasus telah menampakkan bahaya

Keempat, mengajak kepada segenap anggota TNI dan seluruh rakyat untuk bersinergi melawan segala bentuk rongrongan PKI dan ideologi Marxisme, Komunisme-Leninuisme. Sudah cukup bangsa Indonesia merasakan berapa rusaknya ideologi PKI, jangan beri kesempatan ideologi PKI untuk tumbuh dan berkembang di negeri yang mayoritas penduduknya muslim.

Demikianlah pernyataan disampaikan.

Jakarta, 1 April 2022

Prof . Dr . H . Eggi Sudjana Sukarna, SH . M.Si
Ketua Umum TPUA

Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua Umum KPAU

(**)Fusilat News

Advertisement