LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kuasa Hukum Asmar Lambo membantah kliennya telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diberitakan media belakangan ini.
Ayuliana Devi, SH., MH. kepada media dalam keterangan resminya diterima media Kamis (15/1/2026) menyampaikan bahwa kliennya tidak dalam kapasitas sebagai subjek hukum yang melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Ayuliana mengatakan bahwa faktanya Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo secara bersama-sama dengan kliennya melakukan manasik dan membimbing jamaah ke Mekkah dengan menggunakan visa work.
“Faktanya, Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo memfasilitas serta mengantar jamaahnya melakukan biometric di Surabaya,” ujar Ayuliana.
“Termasuk sangat memahami bahwa dengan nilai pembayaran Rp 160 juta perjamaah itu adalah pemberangkatan jamaah haji dengan menggunakan visa work bukan haji khusus,” ucap Kuasa Hukum Asmar Lambo dalam keterangannya itu, Kamis (14/1)
Kata Ayuliana, Sehingga dalam perkara ini kliennya tidak dapat dikatakan melakukan pembohongan atau penipuan.
“Klien kami ini tidak dapat dikatakan melakukan pembohongan atau penipuan. Karena semuanya dilakukan secara bersama-sama dan mengetahui konsekuensi penggunaan visa work,” katanya.
“Klien kami tidak melakukan penggelapan karena semua jamaah haji 23 orang adalah jamaah haji yang mendaftar langsung ke PT. Annisa Ahmada Travelindo. Kemudian klien kami hanya sebagai prantara dan meneruskan pengurusannya ke PT. Rehlatuna Internasional Handling yang direkturnya adalah Zainal Fatahuddin,” beber Ayuliana.
Menurut Ayuliana bahwa kliennya tidak menggelapkan dana pelapor karena para jamaah telah dibelikan ticket, visa, hotel perlengkapan dan sebagainya.
Ayuliana kemudian menyampaikan putusan perdata Nomor : 32/Pdt.G/2025/PN.Skg pada Pengadilan Negeri Sengkang menerangkan.
“Bahwa pada dasarnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat berawal dari suatu kerja sama terkait pengurusan haji yang mana kerja sama tersebut melibatkan Penggugat (Asmar Lambo),” tulis Ayuliana dalam keterangannya itu.
Mereka, “Tergugat 1 (PT. Annisa Ahmada Travelindo) dan Tergugat 2 (PT. Rehlatuna) tetapi pada bukti surat yang diajukan Penggugat yang juga dikuatkan dengan keterangan para saksi jika terdapat kerja sama/transaksi keuangan antara PT. Aslam Group, Ning Nisa/It’s Group, Annisa Ahmada Travelindo,” ungkapnya.
“Erni Khoirun Nisa dan PT. Rehlatuna Internasional Handling sehingga menimbulkan suatu pertanyaan terkait kapasitas Penggugat yang secara pribadi mengajukan gugatan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang notabene kerja sama yang menjadi dasar perkara a quo tersebut tidak melibatkan Penggugat secara pribadi,” tutup Ayuliana. (*)

























