LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat bertindak tegas, tahun ini bank-bank, khususnya bank plat merah terjerat korupsi kredit usaha dan kredit usaha lainnya.
Tercatat tahun ini, sejumlah perkara korupsi kredit usaha dan kredit lainnya menjadi temuan penegak hukum di Sulsel. Modusnya-pun beragam, termasuk melakukan rekayasa dan manipulasi data pemohon kredit dengan tujuan kredit tersebut akan dicatat sebagai kredit macet.
Salah satu kasus yang paling fantastis adalah kasus yang menjerat mantan account officer Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, M Ikbal R Ramadhan.
Dia terdakwa dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 ditengarai oknum bank plat merah itu melakukan modus kredit fiktif hingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp25 miliar.
Selain itu, oknum Bank BRI Cabang Panakkukang Makassar juga diketahui terjerat kasus manipulasi data pengajuan kartu kredit senilai Rp 3 Miliar lebih.
Pada prinsipnya OJK memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan daftar hitam pada Bank yang terjerat skandal korupsi.
Olehnya tahun 2022 ini OJK dan Bank Indonesia patut berbenah jika tidak ingin kecolongan.
Pencegahan, Investigasi dibarengi dengan penjatuhan sanksi yang tegas harus dilakukan agar perbuatan berulang tidak lagi terjadi.
Menanggapi pemberitaan terkait fraud yang dilakukan oleh pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Kepala OJK Kantor Regional 6 Sulawesi, Moh Nurdin Subandi menilai sudah terdapat beberapa upaya penerapan pencegahan fraud.
“Mulai dari pencegahan dari internal oleh PUJK yang terdiri dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management hingga unit anti-fraud yang berada di bawah direksi,” ujar Kepala OJK regional 6 Sulawesi Moh Nurdin Subandi saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2021.
Selain itu, upaya dari pihak eksternal dalam hal ini OJK yang telah mendorong penerapan strategi anti fraud di Sektor Jasa Keuangan, salah satunya di industri perbankan, melalui Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
“Dimana bank umum itu wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif dengan memperhatikan kondisi lingkungan intern dan ekstern, kompleksitas kegiatan usaha, jenis, potensi, dan risiko fraud, dan kecukupan sumber daya yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu terkait kasus yang menjerat bank yang pengawasannya langsung berada di bawah Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Nurdin Subandi mengaku telah memberikan pembinaan kepada Bank untuk mengambil langkah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sudah ada pembinaan pada Bank yang bersangkutan antara lain penguatan pengendalian internal hingga pemberian sanksi serta mengambil tindakan hukum terkait kerugian tersebut. Selain itu kami juga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara dimaksud termasuk diantaranya memberikan keterangan sesuai permintaan dari pihak berwajib,” ujar Moh Nurdin Subandi.
Lebih jauh kata Dia, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Bila pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik, maka bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud seperti pembobolan bank dapat diminimalisir. Namun demikian, meskipun seluruh regulasi perbankan sudah diperketat.
Pihaknya dalam hal ini OJK berjanji akan senantiasa meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan agar stabilitas perekonomian dapat terjaga beriringan dengan perlindungan konsumen yang baik. (**)