LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (Bamak) melakukan demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Makassar. Mereka menuntut letak keberadaan PT KT&G AMO Makassar sebab dianggap melanggar Perda dan Perwali No 20 Tahun 2011 tentang pengawasan Gudang dalam Kota, Kamis (6/7/2023).
Demonstrasi yang dilakukan oleh Bamak tersebut dilakukan di dua titik, yakni di depan kantor Balaikota Makassar dan di depan PT KT&G AMO itu sendiri.
Fade Sebagai Jendral Lapangan (Jendlap) pada aksi tersebut mengatakan, bahwa sejauh ini PT KT&G AMO Makassar tidak profesional dalam menentukan lokasi perusahaan sehingga melanggar aturan Perda dan Perwali.
“Kami menganggap bahwa dari pihak PT KT&G AMO Makassar sangatlah tidak menunjukkan profesionalitasnya dalam menentukan lokasi gudangnya itu, sehingga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) No 20 Tahun 2011 dan No 16 Tahun 2019 tentang pengawasan gudang dalam kota,” katanya.
“Dan ia juga melanggar aturan Perda tahun 2015 bahwa kawasan pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang di pusatkan di Kawasan Industri Makassar (Kima),” lanjut Fade.
Tak hanya itu mereka tak segan-segan meminta kepada pihak PT KT&G AMO Makassar untuk segera menutup gudangnya ini karena dinilai melanggar aturan.
Seperti diketahui Pt KT&G AMO Makassar merupakan salah satu gudang rokok esse yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Tallo Makassar.
“Jika PT KT&G Amo makassar ini tidak menutup gudang dalam waktu 7 hari kedepan maka kami akan menduduki dan memboikot PT KT&G Makassar ini. Dan Kami juga masih menunggu klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota terkait pelanggarannya ini,” pungkasnya. (*)