Bakal Jadi Beban Masyarakat, Gerakan Rakyat Sulsel Minta Pemkot Makassar Hitung Ulang Skema Parkir-Pajak

0
Kantor Balaikota Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Rencana Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir untuk menggabungkan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor pada 2027 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Kebijakan ini dinilai berpotensi membebani masyarakat karena diberlakukan secara pukul rata tanpa memperhatikan asas keadilan penggunaan jasa.

Berdasarkan rencana tersebut, setiap pemilik kendaraan akan dikenakan tarif tahunan Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil, tanpa membedakan frekuensi penggunaan fasilitas parkir.

Skema ini diklaim sebagai langkah efisiensi dan inovasi pelayanan publik, namun sejumlah kalangan menilai penerapannya lebih menyerupai iuran wajib terselubung.

Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai kebijakan tersebut masih perlu dihitung secara cermat dan rasional.

Menurutnya, intensitas penggunaan fasilitas parkir setiap pemilik kendaraan berbeda-beda sehingga sulit jika harus disamaratakan.

“Jikapun misalnya harus diterapkan, perhitungannya harus paling rasional, realistis dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Asri juga menekankan bahwa tantangan implementasi di lapangan tidak ringan.

PD Parkir Makassar, kata dia, wajib memastikan masyarakat tidak lagi dipunguti tarif parkir oleh pihak-pihak lain di seluruh area kota ini.

“Selain itu, ada konsekuensi lain yang harus dipenuhi, yakni perbaikan kualitas tempat parkir dan memastikan ketersediaan juru parkir sebagai bentuk kompensasi atas iuran yang sudah dibayarkan warga,” jelasnya.

Sementara itu, PD Parkir sebelumnya berencana menyerap 3.000 juru parkir menjadi pegawai dengan gaji setara UMP, sekaligus menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp300 miliar atau 100 kali lipat dari capaian saat ini.

Rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, studi kelayakan, dan skema pengawasan kebocoran, mengingat praktik parkir liar serta pungutan ilegal masih marak terjadi.

Penggabungan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan juga dipandang bermasalah secara teknis.

Pajak kendaraan merupakan kewajiban berbasis kepemilikan, sedangkan parkir termasuk retribusi berbasis pemakaian. Penyatuan kedua hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, Pemkot Makassar disarankan agar lebih fokus memperbaiki sistem parkir melalui digitalisasi transaksi dan penegakan hukum terhadap parkir liar.

“Transparansi seharusnya diwujudkan dengan keterbukaan laporan pendapatan secara real time, bukan melalui penarikan iuran wajib bagi seluruh pemilik kendaraan,” ujar Asri.

DPRD Makassar dan publik diminta mengkaji lebih jauh aspek keadilan distribusi beban serta akuntabilitas pengelolaan anggaran sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Pelayanan publik semestinya mempermudah masyarakat, bukan menambah beban dengan setoran rutin tanpa pilihan,” pungkas Asri. (*).

Advertisement