Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik KPK, Segini Harta Aziz Syamsuddin

FOTO: Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui awak media. [Dok.IG]

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dikatakan resmi menjadi tersangka oleh KPK.

Menyusul informasi soal Aziz Syamsuddin telah menjadi tersangka, politisi Golkar ini disebut akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat, 24 September 2021 besok.

VIDEO: Aziz Syamsuddin

Seperti diketahui, Aziz Syamsuddin sempat terseret dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Advertisement

Berkaitan dengan kabar penetapan tersangka terhadap Aziz, Ketua KPK sempat memberikan konfirmasi.

“Pada saatnya akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media Kamis, 23 September 2021.

Namun demikian, hingga berita ini dibuat, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan Aziz sebagai tersangka.

Terlepas dari statusnya tersebut, salah satu yang menarik untuk disimak adalah soal harta kekayaannya.

Sebagai pejabat publik, Aziz tentu tak luput dari perhatian soal harta kekayaan. termasuk kewajiban dirinya untuk selalu melaporkan kekayaan itu dalam LHKPN.

Melansir LHKPN Aziz Syamsuddin dari KPK, yang dilaporkannya pada akhir 2020, ia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 100.321.069.365 atau sekitar Rp 100 miliar.

Diketahui Aziz memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 89.492.201.000.

Selain itu, Aziz juga termasuk pejabat yang memiliki hobi mengoleksi otomotif. Hal itu diketahui dari kepemilikan mobil dan motornya yang mencapai Rp 3.502.000.000.

Tak hanya itu, Aziz juga memiliki harta bergerak lain yang mencapai Rp 274.750.000 dan kas atau setara kas sejumlah Rp 7.052.118.365.

Sebelumnya, melansir laporan ANTARA, berkaitan dengan kasusnya dengan eks penyidik KPK, Aziz disebut memberikan suap sebesar Rp 3.099.887 dan 36 ribu dolar As (sekitar Rp 513 juta) bersama dengan kader Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husin di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu yang lalu.***

Advertisement