LEGION NEWS COM – Proses lelang pembangunan gedung Picu dan pembangunan Nicu, menjadi perhatian publik. Proyek senilai Rp 8,4 milyar lebih itu disinyalir Pokja tidak cakap dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen.
Wacth Relation of Corruption Sulawesi Selatan mempertanyakan kinerja Pokja pembangunan gedung Picu dan pembangunan Nicu. Pasalnya Pokja dengan serta merta menggugurkan rekanan terkait dengan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
“Ada rekanan yang datang mengadu ke lembaga kami, Dia menyampaikan bahwa perusahaan nya digugurkan karena tidak terdaftar di link siki.pu.go.id itu terkait dengan SBU milik-Nya,” tutur Andi Asrullah
WRC Sulsel telah mengecek ke link https://siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu/detail_search_status_permohonan_lsbu/I-202206251027139161534 bahwa perusahaan tersebut telah memperpanjang masa waktu Sertifikat Badan Usaha miliknya.
Melihat kondisi seperti ini sudah sangat jelas diduga ada rekanan yang telah diarahkan. Sehingga Pokja menyampingkan profesionalisme nya dalam melakukan evaluasi.
Akan hal itu WRC Sulsel akan segera melakukan upaya hukum. “Iya akan segera kita buat laporan ke Polda Sulsel terkait dugaan kongkalikong dalam proses evaluasi lelang pembangunan gedung Picu dan pembangunan Nicu,” tutur Kepala Divisi dan Pengawasan WRC Sulsel ini.
Sementara itu Direktur CV. As Jaya saat dihubungi awak media mengatakan akan melakukan proses sanggahan. “Saya akan ikuti tahapan proses sanggahan, inikan masih dalam proses masa sanggah, sebagai rekanan yang ikut dalam proses lelang diberikan masa sanggah, Tidak hanya saya seperti yang lainnya juga akan melakukan upaya sanggahan,” tutur Aslam kepada media. Rabu, (14/7) malam. (LN)