BULUMKUMBA, LEGION NEWS – Kepolisian Resor Bulukumba menemukan adanya tindakan korupsi pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penangan Covid-19 di Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta saat menggelar konfrensi pers di Aula Polres Bulukumba, Rabu, 20 Mei 2020.
Dalam kasus ini, Kata Gany sapaan polisi berpangkat dua bunga di pundaknya itu, telah terjadi mark up anggaran pada pengadaan bahan pokok yang telah dibagikan kepada 5000 Kepala Keluarga (KK) di Bulukumba.
Dari Rp 1,9 Miliar untuk bantuan sosial penanganan Covid-19, polisi menemukan kerugian negara Rp 470 juta.
” Ada niatan orang-orang dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba ini yang memanfaatkan hal tersebut, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian negara Rp 400 lebih, dari anggaran sebesar Rp 1,9 Miliar,” kata Gany.
Hanya saja, dalam penentuan apakah ada kerugian negara nantinya akan ditetapkan oleh tim saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Makassar, yang telah disurati oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan mendalam dalam kasus ini, kata Gany berawal dari kecurigaan pihaknya dalam pengadaan barang dan jasa bantuan ini.
Dalam batuan sembako tersebut,Gany yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra , menyebutkan ada item atau bagian tertentu yang berpotensi merugikan negara.
” Contohnya, mie perbungkusnya Rp 3000, jadi kalau isi 10 jadi Rp 30 ribu, padahal jika beli satu box hanya Rp 1.800 perbungkus. Nah kenapa tidak beli satu box, kenapa beli satu biji,” kata Gany.
Ternyata setelah ditelisik oleh kepolisian, kata Gany ada perjanjian antara penyedia dan pembeli.
” Ini niat jahat dari oknum tersebut, sehingga kita melakukan penyelidikan lebih mendalam. Pimpinan Di Polda Sulsel melalui Bapak Itwasda kita telah kontak dan meminta atensi, karena kita sangat sayangkan ditengah pandemi ini masih ada saja yang coba-coba bermain,” kesal Gany.
Dewan Pengurus Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI Bulukumba Muh. Basri, Menyambut baik kerja-kerja pihak penyidik kepolisian resort Bulukumba dalam menyikapi laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyelewengan dana COVID-19 di Dinas sosial kabupaten Bulukumba.
Menurutnya, “Kapolres Bulukumba selaras dengan perintah Presiden Republik Indonesia meminta kepada pihak-pihak tidak main-main dalam penggunaan dana bantuan sosial untuk penangganan COVID-19, Ini langkah yang cepat, Mari sama-sama mendukung dan mengawal pihak Polres dalam upaya penangan perkara hukum”, Tutup Basri.(**)