LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Waketum DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai serangan dan pembingkaian alias framing negatif di media sosial terhadap Ketua Umum (Ketum), Bahlil Lahadia.
Wakil Ketua Umum (Waketum) mengatakan hal tersebut merupakan bentuk “paradoks demokrasi” di era keterbukaan informasi saat ini.
Kata Idrus Marham menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan muruah negara.
Menurutnya, sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden yang menempatkan ideologi dan falsafah bangsa, Pancasila sebagai landasan kebijakan.
“Konstruksi berpikir Pak Prabowo itu mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat,” tutur Idrus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dikatakan bahwa merawat yang dimaksud dilakukan dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Idrus menggarisbawahi berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi dan sumber daya mineral menunjukkan keberhasilan dan keberpihakan yang sangat tegas kepada rakyat, bukan pada kelompok tertentu.
“Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian,” ungkapnya.
Idrus menambahkan, Bahlil selalu memiliki komitmen sesuai arahan Presiden Prabowo dengan kesadaran tugasnya sebagai pembantu Presiden.
Dengan demikian, kata dia, cara berpikir tersebut membuat Bahlil selalu konsisten ada dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden
Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Senin (20/10).
Mereka melakukan konsultasi hukum dan menyampaikan keberatan atas sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.
Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Namun, menurut Idrus, langkah tersebut sama sekali bukan perintah dari Partai maupun dari Bahlil.
“Tidak ada kebijakan partai untuk melapor, apalagi perintah dari Ketua Umum. Ini murni ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga muruah organisasi dan pemimpinnya,” tutur Idrus.
Pihak kepolisian pun menyatakan AMPG dan AMPI baru sebatas melakukan konsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi.
Atas langkah itu, Bahlil pun sudah buka suara menanggapi meme dan komentar negatif yang menyerang dirinya secara pribadi di media sosial. Ia menceritakan bahwa dirinya sudah terbiasa dihina sejak kecil.
“Pribadi saya, yang sudah mengarah ke pribadi, saya itu memang sudah biasa dihina sejak masih kecil. Saya kan bukan anak pejabat, saya bukan anak orang kaya, saya hanya anak kampung, jadi hinaan itu sudah biasa sejak saya SD,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10).
Namun Bahlil menegaskan dirinya tidak akan membiarkan pihak mana pun mengintervensi arah kebijakan negara, terutama di bidang energi dan sumber daya mineral, sesuai arahan Presiden Prabowo. (*).

























