LEGION NEWS.COM, OPINI – Dasar hukum pelepasan hak atas tanah yang tertera pada sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 20017/Karuwisi diatas Objek Tanah Eks Kebun binatang di jalan Urip sumohardjo Makassar, diperlukan Pendalaman Administrasi yang sangat dalam dan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Ujar Muh. Bahar Razak (Ketua umum Badan Peneliti dan Pengkajian Peraturan Perundang-undangan-BP4) di Makassar. Rabu, (16/12/21).
Ulas bahar, pada dasarnya Pelepasan hak atas tanah sah-sah saja jika dilakukan berdasarkan pasal 27, pasal 34 dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, dengan ketentuan dibuat diatas surat yang dilaksanakan di hadapan Notaris dan bukan di hadapan PPAT.
Jadi Persoalan Tanah eks Kebun binatang ini jika telah masuk pada kewenangan atas Penyelidikan/Penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH), maka yang paling utama untuk diteliti siapa Notarisnya (jika di buat di notaris), siapa pemohon Hak, siapa Kepala seksi Pengukurnya dan siapa Pelaksana tugas kepala kantor BPN saat itu tahun 2013.
kata bahar, Mengapa para pihak tersebut menjadi sasaran utama Penyelidikan?, sebab seluruh kejadian itu di tahun 2013 yang dimulai dari akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 303, akta nomor 301, akta 302, akta 304, akta 298, akta 299 dan akta 300 yang kesemuanya terjadi di tanggal 25 april 2013 dan bahkan Hasil Pengukuran pun tanpa melalui Pengumuman sesuai Perintah Peraturan Perundang-undangan.
Selain dari dasar-dasar hukum atas penerbitan SHGB lanjut Bahar, diatas lahan eks kebun binatang itu sudah memiliki sertipikat hak milik Nomor 2412/desa karuwisi sejak tahun 1984, kemudian telah pula diakui oleh Mantan Kanwil BPN prov. Sulsel melalui Surat keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di tahun 2000 dan telah pula di legalisir oleh pembuat SKPT pada bulan nopember 2021 baru-baru ini.
Jadi saya kira mengenai “Mafia tanah” yang telah di proklamirkan oleh Presiden RI harus benar-benar dapat terungkap siapa sebenarnya yang menjadi mafianya dan siapa-siapa saja pengusaha yang terlibat dan sekaligus yang membiayai atas terbitnya Alas hak dengan pelayanan super kilat dan bahkan melampaui Peraturan Perundang-undangan.
oleh karenanya tegas bahar “sebaiknya Tangkap dan hukum seberat-beratnya Oknum BPN yang telah menerbitkan alas hak tanpa dasar hukum agar tidak lagi menimbulkan korban-korban lainnya”, tutup bahar. (**)