MAKASSAR, Legion News — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan – Barat (Badko HMI Sulselbar) Soroti pernyataan Kapolrestabes Makassar beberapa hari yang lalu di media yang menindak warga atas kasus Rumah Sakit Labuan Baji.
Mengutip pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan “Kasus Rumah Sakit Labuan Baji itu kan termasuk tindak pidana pencurian, tentunya kami akan menindak tegas bagi warga yang melakukan tindak pidana,”
Peryataan tersebut ditanggapi langsung oleh Pengurus Badko HMI Sulselbar, Ashabul Kahfi menyatakan “Kapolrestabes Makassar tindak tegas warga yang ambil paksa jenazah di RS, bagaimana dengan yang memberikan keterangan palsu pasien negatif dinyatakan positif, apa di proses juga ?”
Kahfi Sapaan Akrabnya menambahkan Jangan cuman warga yang selalu ditindak tegas, tindak juga itu yang melakukan pembohongan public bahwa ada pasien yang dinyatakan negatif lantas di vonis positif, seperti halnya beberapa kasus viral yang terjadi di beberapa Rumah Sakit di Kota Makassar. Warga kan cemas kalau seperti itu, Awalnya hanya sakit bukan covid, pas meninggal eh, malah di vonis covid.
“Kan sudah ada pengakuan gubernur sulsel yang menyatakan banyak orang dimakamkan Covid 19 tapi hasil tesnya negatif. Pertanyaannya “kenapa bukan Rumah Sakit tersebut yang lebih awal ditelusuri untuk di ambil keterangannya, atau tanya langsung Gubernur Sulsel yang mana saja di maksud atas pernyataan tersebut, proses juga dong” tambah Kahfi dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Senin (08/06/2020)
Mahasiswa kelahiran Sinjai ini pun sangat menyesalkan pernyataan Kapolrestabes Makassar yang hanya berani menindak warga sedangkan tidak berani menindak yang lain. Kahfi menambahkan Kapolrestabes tidak usah ikut ikutan seperti pak gubernur yang melakukan pencitraan. (*)