LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Dua Komisioner KPU angkat bicara soal putusan MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023.
Kedua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afif dan Idham Holik.
Dikatakan oleh Afif bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) itu yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review itu, yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.
KPU mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA tersebut.
“Kami akan pelajari putusan tersebut,” ujar Afif saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023)
Tidak hanya itu, Afif mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan diskusi bersama para pakar untuk menindak lanjuti putusan tersebut.
“Rencana minggu depan (Senin) kami akan diskusikan dengan para pakar terkait,” kata Afif.
Terpisah Idham Holik menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan MA itu.
“Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tersebut,” kata Idham. (**)