Babak Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar, Usai Asuransi Kini Tantiem dan Jaspro

FOTO: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar menerima berkas perkara Tugas tersangka kasus PDAM Makassar yang berlangsung di Lapas Klas IA Makassar, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 12.15 WITA.
FOTO: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar menerima berkas perkara Tugas tersangka kasus PDAM Makassar yang berlangsung di Lapas Klas IA Makassar, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 12.15 WITA.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus Korupsi ditubuh PDAM Makassar 2016 hingga 2019 memasuk babak baru. Hal itu diketahui setelah Tim jaksa penyidik bidang pidana khusus kejaksaan tinggi sulawesi selatan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Penyerahan itu berlangsung di Lapas Klas IA Makassar, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 12.15 WITA.

Diketahui Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah memasuki tahap tuntutan oleh JPU. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar banyak hal baru terungkap terkait dengan dugaan korupsi ditubuh PDAM.

Dalam sidang Tipikor itu, JPU yang dipimpin Muhammad Yusuf, SH,.MH lebih fokus pada asuransi dwiguna yang diterima Wali kota Makassar dan Wakil wali kota Makassar periode 2014-2018.

Advertisement

Kini penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel telah menyerahkan tersangka HA, TP dan AA ke Penuntut Umum untuk didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) proses sidang.

Dalam berkas perkara ketiganya, terungkap serangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Akibat perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota makassar khususnya PDAM kota Makassar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60.

Ketiganya diseret ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini. Dalam berkas perkara terungkap serangkaian perbuatan ketiga tersangka dalam Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi (Jaspro) Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Peran Masing-masing Ketiga Tersangka

Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA.

HA adalah Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), sedangkan TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).

Ketiganya dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar,” tutur Soetarmi, SH.,MH. (LN)

Advertisement