MAKASSAR||Legion News – Kisruh terkait dengan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya, Partai besutan Tommi Hutomo Mandala Putra, Penyebab kisruh karena tidak jalannya roda organusasi partai, ada beberapa orang yang membentuk Presedium Penyelamat partai yakni MayJend (Purn) Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang, Hari Saputra Yusuf, Sonny Sasono, Abdul Halek Lubis, Gunthar Hendri Gamal dan Qurida Seskania
Ayuzar,ST,SH yang biasa disap Dg.Siping mengatakan, bahwa di dalam AD/ART tidak diatur didalam Bab ataupun pasal yang mengatur Presidium penyelamat partai ungkap Siping, Senin (31/7/2020).
Perlu Pengurus, Kader dan simpatisan partai Berkarya ketahui bahwa Munaslub yang berlangsung di hotel Grand Kemang jakarta (11-12/7/2020) yang diadakan oleh mereka yang mengklaim dirinya sebagai Presidium Penyelamat partai adalah Ilegal, tegas dg.Siping
Sekertaris Bapilu Partai Berkarya DPD Sulsel ini mengatakan saat ini Dewan pimpinan pusat partai Berkarya yang di pimpin oleh HMP telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan Nomor perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2020/PNJKT.SEL dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tanggal (25/8/2020)
Pada waktu yang sama (25/8) DPP Partai Berkarya juga telah menyampaikan materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 162/G/2020/PTUN.JKT dengan materi gugatan pembatalan surat kementerian hukum dan HAM No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai beringin karya (Berkarya) dan Surat keputusan KemenkumHam No.M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat partai beringin karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan memberlakukan kembali surat keputusan menteri hukum dan Ham RI No. M.HH-4.AH.11.01 tahun 2018 tentang susunan pengurus dewan pimpinan pusat partai berkarya periode 2017-2022
Lanjut, adanya cacat hukum atas surat keputusan KemenkumHam RI tersebut sudah dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PTUN, Tujuan dilakukan gugatan tersebut
Adapun materi gugatan dimaksud meminta Menteri Hukum dan HAM RI, untuk memerintahkan kepada pihak yang mengaku sebagai Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tersebut untuk tidak lagi meneruskan kegiatannya yang mengatasnamakan dewan pimpinan pusat atau produk hukum yang telah diterbitkan seperti surat pelaksana tugas (PLT) maupun Rekomendasi Pilkada maupun Pilgub untuk sementara tidak berlaku sampai axanya putusan tetap (Incrah) dari Pengadilan
Daeng Siping, Roda organisasi Dewan pimpinan pusat partai Berkarya sesuai hasil rapat Pimpinan Nasional III dan diperkuat dengan hasil rapat Pimpinan Nasional IV tentang penetapan H. Hutomo Mandala Putra,SH selaku ketua umum dewan pimpinan (DPP) Partai Berkarya 2017-2022 telah disahkan dengan keputusan menteri hukum dan Ham RI No.M.HH.04.AH.11.01 tahun 2018 tentang susunan pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) partai berkarya 2017-2022 tetap masih berlaku, Tutup Ayuzar (Let)