Awas! Bawaslu Makassar Terbitkan Surat Buat Ketua Parpol, Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menyampaikan himbauan larangan melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye Pemilihan Umum dalam peringatan Hari Buruh.

Himbauan Bawaslu Kota Makassar itu tertuang didalam surat bernomor: 449/PM.00.02 K.SN-22/04/2023. Tanggal 30 April 2023 ditandangani oleh Dr. Abdillah Mustari, S.Ag.,MA

Surat itu berisikan Peraturan mengenai melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024.

Hal itu merujuk pada Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang berbunyi:

Advertisement

Partai Politik (Parpol)

1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri,
identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21
(dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2).

5. Ketentuan Pidana melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal:

Pasal 492 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

C. Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Makassar, maka Bawaslu Kota Makassar mengimbau:

1) Pengurus dan/atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Makassar untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye Pemilihan Umum (menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri) dalam peringatan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2023.

2) Pengurus dan/atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Makassar untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih dan/atau tidak memilih salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum dan/atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh pada 1 Mei 2023

Pengurus dan/atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Makassar untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2023, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan/atau menghina partai
politik peserta pemilihan umum lain;

d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e) mengganggu ketertiban umum;

f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
partai politik peserta pemilihan umum lain;

g) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan/atau tempat pendidikan;

h) membawa dan/atau menggunakan:

1. Tanda gambar dan/atau atribut partai politik peserta Pemilihan Umum; dan/atau

2. Tanda gambar dan/atau atribut lain yang berkaitan dengan kampanye Pemilihan Umum, dalam peringatan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2023;

3. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk memilih dan/atau tidak memilih salah satu Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dan/atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

5. Pengurus dan/atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Makassar untuk menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. (LN)

Advertisement