Awal 2024, Kejati Papua akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PON XX Capai Rp8 Triliun

FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono. //NET/dok. detikcom
FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono. //NET/dok. detikcom

LEGIONNEWS.COM – PAPUA, Tersangka dugaan korupsi dana PON XX Papua akan disampaikan pada awal tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Witono kepada wartawan di Sentani, Rabu (20/12/2023) kemarin.

Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi Papua. Disebutkannya kerugian negara mencapai Rp6 hingga 8 triliun rupiah.

“Sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa dan Januari akan saya umumkan, karena banyak sekali pihak-pihak yang membantu, namun belum terbayar sekitar ratusan miliar,” kata Witono.

Dikatakan oleh Kejati Papua, Witono dugaan dana yang dikorupsi dalam kasus bernilai triliun itu, berasal dari dana fisik, konsumsi, dan beberapa pekerjaan lainnya.

Advertisement

“Nilainya sekitar Rp6-8 triliun. Ini dari dana konsumsi, fisik, dan macam-macam. Ini ibarat gajah, kita harus pilah mana kepala, mana paha, jadi kita pilah dulu,” jelasnya.

Witono juga menyebut ada beberapa petinggi yang diduga terlibat sehingga akan diumumkan bersamaan pada Januari mendatang.

“Ada juga beberapa pejabat petinggi hingga terendah. Nanti kita umumkan bulan Januari,” bebernya.

Witono mengharapkan dukungan masyarakat agar seluruh pihak yang terlibat bisa diungkap, karena telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah.

“Mohon dukungan dari masyarakat karena ini momen besar yang merugikan Negara. Jangan sampai uang rakyat yang disumbangkan untuk PON itu nyangkut dimana-mana. Ini ada orang yang diuntungkan dan Negara dirugikan. Ini harus kita ungkap untuk masyarakat Papua,” tandasnya. (**)

Advertisement