Awal 2022, Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Pemkot Makassar Tahun 2012 Diserahkan ke Penyidik Tipikor

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Ardiansyah Akbar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Ardiansyah Akbar

MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Seksi Intelijen Kejari Makassar telah merampungkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek industri persampahan berbasis WTE.

Ardiansyah Akbar mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu perampungan berkas. Dijanjikan akan segera dilimpahkan ke penyidik pidana khusus Kejari Makassar untuk dilakukan penyelidikan.

Sudah dalam tahap perampungan, Insha Allah awal bulan dan awal tahun depan akan dilakukan pelimpahan ke penyidik Pidsus,” beber Ardiansyah Akbar, Kamis (23/12/21).

Diketahui sebelumnya pengumpulan data dan keterangan telah dilakukan pihak Intelijen Kejari Makassar. Kurang lebih 20 orang telah diambil keterangannya.

Advertisement

Ardiansyah Akbar saat dikonfirmasi sebelumnya tak menampik perkara ini ditengarai memang terdapat perbuatan melawan hukum dan diduga melanggar sejumlah aturan.

Pasalnya dalam kasus ini, Ketua Pengadaan tanah yakni mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat kala itu ditengarai tidak melibatkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Padahal sesuai ketentuan UU No. 2 thn 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RI No. 71 thn 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar harusnya dilibatkan dan bertindak selaku Ketua Pelaksana pengadaan Pengadaan Tanah.

Namun itu tidak dilakukan sehingga diduga kuat telah dengan sengaja melabrak undang-undang, khususnya undang undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujar Ardiansyah Akbar.

Tidak hanya itu masalah lainnya ternyata, lahan yang telah dibebaskan dengan menghabiskan anggaran Rp70 Miliar lebih itu ternyata tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

Bahkan kabarnya lahan tersebut beberapa diantaranya masih atas nama warga.

Olehnya patut dinantikan babak baru (penyelidikan) yang dijanjikan Kejari Makassar. Siapapun yang melakukan korupsi patut di hukum sesuai aturan yang berlaku. (Sal)

Advertisement