LEGIONNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD Air Minum).
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dalam waktu dekat pemerintah kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal ( KPM) bakal melelang calon Direktur BUMD Air Minum.
Dilansir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tersebut pada BAB IX Kewajiban dan Larangan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Pasal 104, Ayat 2; “Setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam 1 (satu) Daerah baik Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 80, pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.” demikian bunyi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Pasal 104, Ayat 2.
Petunjuk Teknis (Juknis)
Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD AM (termasuk PDAM), ketentuan tentang larangan hubungan keluarga bukan hanya berlaku untuk Direksi dan Dewan Pengawas, tetapi mencakup seluruh pejabat struktural di lingkungan BUMD, termasuk pejabat tingkat menengah seperti Kepala Bagian atau Kepala Wilayah.
Dasar Aturan
Dalam lampiran Permendagri tersebut disebutkan bahwa:
“Hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus ke atas atau ke bawah maupun ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan”—melarang pengisian jabatan apabila ada konflik hubungan keluarga antarpejabat BUMD-AM
Walaupun contoh dalam Pasal 33 lebih menyorot Direktur dan Dewan Pengawas, maksudnya bersifat umum untuk semua pejabat di BUMD. Jadi:
Bila Kepala Bagian atau Kepala Wilayah memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan pejabat lain — misalnya anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau pejabat struktural sejenis — maka tidak diperbolehkan.
Kesimpulan
Pejabat tingkat menengah seperti Kepala Bagian atau Kepala Wilayah tidak boleh memiliki hubungan keluarga (hingga derajat ketiga, termasuk ipar/menantu) dengan:
- Anggota Direksi
- Anggota Dewan Pengawas
- Pejabat struktural lainnya di lingkungan BUMD
Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas, transparansi, serta independensi dalam pengelolaan PDAM. (*)