LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Kota Makassar.
Asosiasi Anti Narkoba terdiri dari kelompok mahasiswa dan masyarakat anti Narkoba menggelar aksi unjuk rasa terhadap 2 kantor penegakan hukum.
Selain di Kejati, mereka juga mendatangi Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan. Selasa (11/6).
Koordinator Aksi, Syarif saat menggelar aksinya di Kejati Sulsel diterima langsung Kasipenkum, Soetarmi DM.
Kepada Kasipenkum, Syarif selaku penanggungjawab aksi menyoroti Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut rendah terhadap Wempi Wijaya.
“Rendahnya tuntutan jaksa penuntut diaminkan oleh pihak pengadilan negeri Makassar, dengan memvonis Wempi Wijaya selama 12 tahun hukum penjara,” ucap mahasiswa UMI Makassar itu.
Olehnya itu dirinya dan seluruh elemen masyarakat sangat kecewa dengan aparat penegak hukum yang tidak menunjukkan keseriusannya dalam menindak gembong narkoba internasional Wempi Wijaya yang hanya di vonis selama 12 tahun penjara.
“Tindak pidana Narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan kejahatan yang terorganisir yang nantinya secara perlahan membunuh regenerasi dan membahayakan kehidupan masyarakat,” ujar Syarif ke Kasipenkum Kejati Sulsel itu. Selasa.
Kepada pengunjuk rasa, Kasipenkum Kejati Sulsel mengatakan pihaknya telah melakukan upaya banding terhadap putus pengadilan negeri Makassar atas vonis hukum Wempi Wijaya.
“Pihak kami sudah menyampaikan pengajuan banding dan telah kami memasukkan kedalam memori banding,” ungkap Soetarmi dihadapan demostran. Selasa kemarin.
Tak hanya itu, Syarif juga menyampaikan jika kejahatan Narkoba juga tentunya merusak regenerasi bangsa dan negara, sehingga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum di Indonesia sebagai upaya memberantas secara tuntas.
“Tapi disini kami melihat tidak ada perlakuan khusus kepada jaringan narkoba internasional seperti Wempi Wijaya yang merupakan gembong narkoba lintas negara alias sindikat internasional,” pungkas Syarif.
Dikatakannya dalam aksi kemarin itu (Selasa). Wempi Wijaya adalah orang kepercayaan Fredy Pratama yang menjadi Daftar Pencarian Orang alias DPO oleh Mabes Polri.
“Wempi Wijaya hanya di vonis 12 Tahun saja di Pengadilan Negeri Makassar. Tentunya ini sangat jauh daripada Undang-undang nomor 35 Tahun 2009,” imbuh koordinator aksi itu.
Dihadapan Kasipenkum Kejati Sulsel, Asosiasi Anti Narkoba meminta agar Kepala Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang oleh masa aksi itu menyebut kata diduga “Sudah masuk angin”.
“Kami juga meminta kepada bapak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar yang diduga kuat masuk angin karena hanya memberikan tuntutan rendah 12 tahun kurungan penjara kepada Wempi Wijaya,” tanda Syarif. (LN)