LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi kantor sentra pelayanan terpadu kejaksaan tinggi sulawesi selatan. Amril Basri didampingi kerabatnya mendatangi bagian pengaduan Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Makassar. Kamis (26/10/2023).
Amri datang untuk melaporkan Rektor UNM dan Wakil Rektor (WR) 2 bidang administrasi dan keuangan.
Dia (Amril) melaporkan dua pimpinannya itu atas gaji yang semestinya dia terima dari KPPN Perbendaharaan negara tiap bulannya yang harus dirinya terima.
Dalam keterangannya kepada media Amril mengatakan dirinya sejak September 2015 belum menerima gaji ASN sampai pada akhirnya terbit SK pemberhentian dengan hormat bukan dengan permintaan sendiri. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanggal 2 Mei 2023.
“Saya datang melaporkan Rektor dan WR 2 UNM masih terkait dengan gaji saya. Dikarenakan tidak adanya upaya ataupun niat baik dua pimpinan saya itu maka hari ini saya melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel,” tutur Amril.
“Gaji ASN saya itu diberhentikan sejak September 2015 dan kemudian datang SK Kemendikbudristek tentang pemberhentian dengan hormat bukan dengan permintaan sendiri,” ucap Amril Basri.
“Antara bulan September 2015 hingga 2 Mei 2023 disitu ada hak saya sebagai ASN. Klausal SK pemberhentian sayakan bunyi nya bukan atas permintaan sendiri. Kecuali saya yang mengundurkan diri dari ASN maka hak-hak saya berupa gaji pokok dan lain-lainnya tidak dapat saya diterima,” kata dia.
Menurut catatan Amril total gaji pokok miliknya itu 93 bulan sejak surat pemberhentian gaji pihak bendaharawan gaji UNM kemudian terbit SK Kemendikbudristek tentang pemberhentian dengan hormat bukan dengan permintaan sendiri di tanggal 2 Mei 2023.
“Itu tadi interval waktu September 2015 hingga 2 Mei 2023, ada 93 bulan. Saya tidak menerima hak saya. Itu belum gaji 13 dan 14,” ungkap Amril kembali.
“Pada Tahun 2022 di tanggal 6 Juli 2022 saya ke KPPN Bendahara untuk mempertanyakan gaji saya. Namun jawabannya no akses atas permintaan kampus,” ujar Amril.
“Permintaan penutup akses diminta oleh pihak UNM. Alasan pihak UNM menutup akses gaji Karena adanya SK dari Menteri, itu kata orang KPN,” tambahnya.
Kemudian dikatakan Amril dia memiliki data sebagai penerima gaji berupa data print out dari KPPN Makassar 1. Tidak hanya itu Amri juga memiliki data rekening koran terkait
Merasa dirugikan. Sebagai warga negara Amril Basri mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidan korupsi.
“Inikan gaji saya sumbernya dari APBN Kementerian Kemendikbudristek. Itu uang negara bukan uang rektor ataupun WR 2 UNM,” tegas Amril Basri.
Amril kemudian menunjukan bukti masih menerima gaji hingga tahun 2022 bahwa dirinya masih menerima gaji.
“Saya punya bukti rekapitulasi kehadiran PNS Juni sampai dengan bulan Desember 2022. Tertuliskan disitu nama M. Amril Basri, S.Sos NIP 197010081994031001 Pengadministrasi Akademik golongan IIIB total hari kerja saya terterah 129 jumlah kehadiran dari Juni sampai Desember 2022,” ungkap Amril.
“Yang anehnya lagi, ada Tukin (Tunjangan Kinerja) disitu di jelaskan rekap penilaian kinerja PNS Juli sd Desember 2022. Pada hal Juli hingga Desember 2022 saya sudah tidak berkerja lagi. Lantas kenapa muncul prosentase kehadiran. Dulu waktu saya berdinas di UNM Tukin yang saya terima itu Rp 4.9 juta kalau dikali 3 bulan berarti ada Rp 14.7 juta per triwulan,” ungkap dia kembali.
Awak media kemudian diperlihatkan data Tukin UNM yang muncul nilai prosentase TUKIN Amril Basri dari Wakil Dekan II, Dr. Hikmad Hakim (NIP: 196412121993031003) pada Fakultas Olahraga bersama atasan pejabat penilai Prof. Dr. H. Hasmyati. M. Kes (NIP: 196809051993032001)
Selain Tukin awak media juga diperlihatkan bukti transaksi aliran dana dari bank mandiri ke BNI.
“Ini lebih aneh lagi. Setiba-tiba ada rekening BNI atasnama saya untuk gaji dan Tukin. Saya tidak pernah diminta pihak bendaharawan UNM untuk membuka rekening BNI. Tiba-tiba ada rekening BNI atasnama saya, lebih aneh lagi ATM dan Buku rekening bank BNI tidak dalam penguasaan saya, lalu siapa orang yang membuka rekening di BNI atasnama saya untuk gaji dan Tukin. Itu yang akan saya buruh,” tegas Amril Basri.
Dari keseluruhan data diatas itu yang pada akhirnya saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kunci Amril
Saat dikonfirmasi Wakil Rektor 2 Prof. Karta Jayadi terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait hak gaji yang belum diterima selama 93 bulan.
Saat dihubungi via pesan WhatsApp (WA) Wakil rektor 2 Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak merespon pesan dan kontak WA awak media. (LN)